Bengkayang, BerkatnewsTV. Polda Kalbar melakukan operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat dengan sandi Operasi PETI Kapuas 2021.
Operasi PETI Kapuas dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 7 Oktober 2021 ini dikarenakan telah banyaknya aktifitas PETI di sejumlah daerah di Kalbar.
Hari pertama pelaksanaan Operasi Peti Kapuas 2021 di Kabupaten Bengkayang, Polda Kalbar amankan satu orang terduga beserta barang bukti pada Jum’at (8/10).
Tim satgas tindak operasi PETI Kapuas 2021 yang dipimpin oleh Kompol Supriyadi berangkat dari Mapolda Kalbar menuju Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.
Setelah menempuh perjalanan kurang lebih empat jam, tim sampai di lokasi dan menemukan kegiatan penambangan emas tanpa izin yang berada di Dusun Tanjung Gundul Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.
Tim langsung melakukan pengecekan terkait kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut.
“Tim berhasil menemukan lokasi PETI di Tanjung Gundul dan mengamankan satu orang terduga pelaku peti beserta satu set mesin dongfeng yang diduga digunakan oleh terduga untuk melakukan kegiatan PETI di lokasi tersebut,” ujar Supriyadi.
Saat ini terduga pelaku berinisial MA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalbar guna proses lebih lanjut.
Hingga saat ini tim masih terus bekerja, mencari lokasi lokasi penambangan emas ilegal di wilayah Kalbar yang dapat merusak ekosistem dan sangat berdampak pada kerusakan alam ini.
Baca Juga:
- PETI di Desa Inggis Kembali Marak. Kapolres Janji Tertibkan
- 81 Lempengan Emas dan Uang Ratusan Juta Disita dari PETI
Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) telah marak terjadi di sejumlah daerah di Kalimantan Barat. Tidak hanya di Bengkayang namun juga di Singkawang, Sanggau, Sintang, Melawi dan Ketapang.
Di Sanggau kerap terjadi di Sungai Kapuas Dusun Tanjung Priok Desa Inggis Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau. Sabtu (25/9) belum lama ini, puluhan mesin kembali beroperasi.
Padahal, waktu lalu aktifitas PETI di Desa Inggis ini sebelumnya pernah terhenti lantaran adanya penertiban. Bahkan, seorang oknum anggota BPD berhasil ditangkap lantaran menerima gratifikasi dari cukong PETI.
Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (26/9) berjanji pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap aktifitas PETI itu.
“Sungai tidak boleh dicemari dengan aktifitas ilegal. Kami akan lakukan penegakan hukum yang tegas kepada para pelaku,” tegasnya.
Operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) oleh Satreskrim Polres Ketapang di Dusun Pelaik Desa Pangkalan Batu Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Kamis (29/7) membuahkan hasil.
Polisi menangkap tiga orang tersangka sedang melakukan aktifitas penambangan emas.
Sementara di Dusun Pelaik Desa Pangkalan Batu Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang pada Kamis (29/7) lalu polisi meniyta barang bukti dari hasil PETI seperti 81 buah emas dalam bentuk lempengan butiran, uang Rp191 juta, serta kendaraan dan peralatan untuk enambangan.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana dalam konfrensi pers, Selasa (10/8) mengungkapkan di lokasi ditemukan pondok milik pelaku berinisial RUD warga Matan Hilir Selatan beserta dua rekan kerjanya yaitu BEN warga Kecamatan Sandai serta DON warga Kecamatan Matan Hilir Selatan.
“Saat ditanya oleh Tim Reskrim, terkait izin Usaha pertambangan, ketiganya tidak dapat menunjukan sehingga dilakukan penegakan hukum dengan mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti di lokasi,” kata Yani.
Yani tegaskan tersangka diancam dengan UU tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara.(rls/tmB/pek)