Saparuddin, Pemilik 18,9 Kg Sabu Divonis 19 Tahun Penjara

Saparuddin, terdakwa kepemilikan 18,9 Kg sabu divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau saat mengikuti sidang secara virtual
Saparuddin, terdakwa kepemilikan 18,9 Kg sabu divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau saat mengikuti sidang secara virtual. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Saparuddin, terdakwa kepemilikan 18,9 Kg sabu divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Jumat (3/9).

Sebelum memasuki meja hijau, Saparudin diamankan Bea Cukai Entikong di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Selasa (9/2) 2021 lalu.

Sidang digelar secara daring dan dipimpin Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo dengan dua hakim anggota masing-masing Rizky Edy Nawawi dan Muhammad Nur Hafidz.

“Menyatakan terdakwa Saparuddin bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum,” tegas majelis hakim dalam sidang putusan tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Saparuddin dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Hukuman itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga:

Selain itu, barang bukti berupa 18 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik Guanyinwang Refined Chinese Tes seberat 18.954,99 gram, koper merek El Wqual Mega Polo Club’ warna biru tua, handphone Vivo V2026 beserta kartu di dalamnya dan dompet Levis dirampas untuk dimusnahkan.

Majelis hakim juga memutuskan barang bukti lain berupa uang sebesar Rp1.320.000 dan 4 RM dirampas untuk negara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1,6 miliar subsider 1 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengatakan, baik terdakwa maupun penuntut umum diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir, menerima atau mengajukan banding sejak putusan dibacakan.

“Jika mengacu kepada tuntutan jaksa kepada terdakwa dengan amar tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, tidak berbeda jauh dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Kami masih menunggu sikap dari terdakwa,” pungkasnya. (pek)