Pontianak, BerkatnewsTV. Dari empat terdakwa kasus korupsi klaim asuransi tenggelamnya kapal Labroy 168 kepada PT Jasindo, hanya Sudianto alias Aseng yang berhasil lolos dari jeratan hukum kasasi Mahkamah Agung RI.
Hakim tunggal Mahkamah Agung RI, Suhadi dalam putusannya yang dibacakan pada 30 Maret 2021 itu menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon/ jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak.
Pihak Kejaksaan Negeri Pontianak masih mempelajari kelengkapan berkas terkait putusan MA tersebut untuk menempuh upaya hukum yang lebih tinggi yakni peninjauan kembali.
“Masih nunggu putusan lengkap, liat pertimbangan dalam putusan lengkap terus dilaporkan ke pimpinan,” kata Kasi Pidsus Kejari Pontianak Banan Prasetya dikonfirmasi BerkatnewsTV, Rabu (1/8).
Kelihaian bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada itu lolos dari jeratan hukum tak diragukan. Sebelumnya saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, ia juga divonis bebas oleh majelis hakim.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak Riya Novita pada Senin (10/8) 2020 lalu di malam hari itu, menyatakan Sudianto alias Aseng bersama tiga pimpinan PT Jasindo tidak bersalah melakukan korupsi.
Padahal, saat itu Jaksa Penuntut Umum menuntut Sudianto alias Aseng bersama tiga pimpinan Jasindo dengan hukuman 1,7 tahun penjara.
JPU menilai empat terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dengan melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
“Yang paling mendasar adalah uang kerugian negara sudah dikembalikan, maka kita hanya bisa menuntut direntang 1,6 tahun dan 2,6 tahun. Ini setelah kita lakukan ekspos untuk pasal berapa yang kita buktikan ternyata hasilnya 1 tahun 7 bulan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro kala itu.
“Sehingga dalam hal ini korupsi berjamaah, ada turut serta di pimpinan Jasindo,” ucapnya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini pil pahit harus ditelan tiga pimpinan PT Jasindo. Sebab Mahkamah Agung (MA) RI telah memvonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Ketiganya yakni mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas Benprang, Kepala Divisi klaim asuransi Jasindo pusat Danang Saroso dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat Ricky Tri Wahyudi.
Putusan ini mengabulkan kasasi Kejari Pontianak yang sekaligus juga menganulir putusan Pengadilan Tipikor Pontianak sebelumnya yang menyatakan ketiga terdakwa divonis bebas.
Sidang kasasi yang dibacakan pada Selasa 20 April 2021 itu diketuai Majelis Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Agus Yunianto dan Syamsul Rakan Chaniago, menyatakan ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Oleh karena itu dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan pidana penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UURI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan memerintahkan terdakwa ditahan.
Dikonfirmasi berkatnewsTV, Kasi Pidsus Kejari Pontianak Banang Prasetya membenarkan informasi tersebut.
“Iya memang benar,” ucapnya, Selasa (31/8).
Banan memastikan dalam waktu dekat ketiga terdakwa akan dieksekusi ke sel tahanan.
“Dalam waktu dekat akan kita eksekusi ketiganya,” tegas dia.
Kasus ini bermula dari klaim asuransi tenggelamnya kapal Labroy 168 yang mengangkut alat berat untuk tambang bauksit di Kepulauan Solomon pada 5 Oktober 2014 silam.
Klaim diajukan Sudianto alias Aseng bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada ke PT Jasindo sebesar Rp6,5 miliar.
Padahal, Aseng hanyalah penyewa kapal bukan pemilik kapal. Pemilik kapal yang telah menjadi nasabah Jasindo adalah Suryanto bos PT Surya Bahtera Sejati.
Namun negosiasi terus bergulir antara Aseng dengan Jasindo. Hingga akhirnya pada bulan Desember 2018, PT Jasindo mencairkan Rp4,7 miliar seperti klaim yang diajukan Aseng.
Akan tetapi, saat itu Jaksa menemukan adanya indikasi korupsi berjamaah dengan modus klaim asuransi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyelidikan hingga penyidikan maka ditetapkan lah tiga orang tersangka yakni pimpinan PT Jasindo baik di Pontianak dan Pusat.
Kejari Pontianak langsung melakukan penyitaan terhadap uang klaim asuransi sebesar Rp4,7 miliar tersebut.
Tak sampai disitu, Kejari Pontianak juga melakukan penahanan terhadap pucuk pimpinan PT Jasindo pada Kamis 8 Agustus 2019 pagi. Namun selang sehari sempat menginap di Rutan Klas II Pontianak, ketiganya terpaksa dibebaskan.
Kejari Pontianak juga menetapkan Sudianto alias Aseng bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada sebagai tersangka. Aseng dan tiga pimpinan Jasindo dituntut 1,7 tahun penjara oleh JPU.
Setelah melalui sejumlah persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak yang diketuai Riya Novita memvonis bebas keempat terdakwa pada sidang putusan yang digelar Senin (10/8) 2020 lalu di malam hari.(tmB/rob)