Kubu Raya, BerkatnewsTV. Salah satu konflik yang kerap terjadi di Pilkades yakni berkaitan dengan administrasi kependudukan (adminduk) pemilih.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kubu Raya pun menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memberikan bimtek kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Panitia Pengawas (Panwas) terkait adminduk tersebut.
Data adminduk pemilih diperketat guna mencegah dan menghindari terjadi sengketa pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kubu Raya, Jakariansyah menilai tak hanya persoalan ijazah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama, namun persoalan legalitas untuk persyaratan pemilih juga menjadi perhatian pihaknya.
Baca Juga:
“Kita juga menghadirkan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memberikan segala sesuatu berkaitan dengan persoalan kependudukan yang nantinya dihadapi oleh PPKD,” kata Jakariansyah disela bimtek untuk PPKD dan Panwas, Senin (2/8).
Ia mencontohkan, mulai dari adanya perbedaan tulisan atau data pada akte kelahiran dan ijazah, perbedaan tulisan nama antara KTP, KK hingga akte kelahiran.
“Seluruhnya disampaikan dan dijabarkan oleh pihak yang berkompeten. Jadi,sebagai gugus tugas yang berbeda di tingkat kabupaten, kita bersinergi agar proses penyelenggaraan pemerintah dilakukan dengan solutif,” pungkasnya.(hdi)