Pontianak, BerkatnewsTV. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak 12 – 20 Juli 2021 di Kota Pontianak patut diapresiasi.
Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan tersebut kata Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pontianak, Abriansyah, dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
“Mengingat kondisi Pontianak termasuk wilayah zona merah covid – 19. Dimana angka pertambahan kasus covid-19 semakin bertambah, sehingga pemerintah memandang perlu diberlakukannya PPKM Darurat, untuk menghambat lajunya penularan covid-19,” ujarnya Jumat (16/07).
Namun kata pria yang kerap disapa Ook ini dibalik diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Pontianak ini tentu juga membawa dampak pada perekonomian terhadap masyarakat atau pedagang kecil dan berdampak pula bagi pekerja OJOL (ojek online) akibat dari PPKM Darurat.
Baca Juga:
“Pendapatan mereka menjadi menurun dikarenakan dengan adanya penutupan beberapa ruas jalan, membuat pengguna Ojek Online, membayar lebih mahal dari harga normal sebelum diterapkannya PPKM karena jalan yang dilalui harus memutar,” terang Ook.
Ia meminta Pemerintah Kota Pontianak maupun satgas Covid 19, dalam melakukan kebijakan PPKM Darurat jangan sampai mematikan perekonomian masyarakat kecil.
Kata Ook, agar Pemerintah dapat memberikan kebijakan bagi pedagang keliling dan ojek online agar dapat melalui penyekatan jalan
“Apabila secara kebetulan, jalur pengguna ojek online tersebut merupakan wilayah yang ditutup atau sedang dilakukan penyekatan,” pinta dia.(wes)