Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dua orang supir yakni OI dan AL yang mengangkut kayu ilegal terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
“Keduanya dikenakan pasal 12 huruf e, Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkap Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah III Pontianak Julian, Jumat (2/7).
Keduanya ditetapkan tersangka lantaran mengangkut 144 batang kayu ilegal yang diduga dari Putusibau Kabupaten Kapuas Hulu setelah terjaring Tim Sporc Brigade Bekantan Kalbar, Selasa (29/6) di Jalan Trans Kalimantan Desa Lingga Kecamatan Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga:
- Danrem Ancam Cukong Ilegal Logging
- Ilegal Logging di Kubu Raya Terungkap, Ratusan Batang Kayu Terapung di Sui Landak Disita
Disebutkan Julian, 144 batang kayu olahan jenis meranti dan rimba tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
“Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Kalbar, sementara barang bukti kayu dan dua unit truk pengangkut telah kita diamankan,” ujarnya.
Ia sebutkan keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama antara Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Kubu Raya, BPHP Wilayah VIII Pontianak dan Direskrimsus Polda Kalimantan Barat.(rob)