Sanggau, BerkatnewsTV. Salah satu otak sindikat narkoba di Kalbar Andi Alpen telah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Jumat (25/6). Sementara lima temannya divonis penjara 15 hingga 19 tahun.
Andi Alpen yang merupakan napi Klas IIA Pontianak ini bersama sindikatnya berupaya menyelundupkan sabu seberat 7,2 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.700 butir dari Malaysia.
Dari jeruji besi ia masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya untuk diedarkan di Kalbar.
Ia pun melibakan keponakannya Andi Azis yang berada di Lampung untuk datang ke Pontianak mengambil narkoba di Entikong untuk dibawa ke Pontianak.
“Andi Alpen kemudian mentransfer Rp10 juta ke rekening Abdul Aziz untuk biaya perjalanan dari Lampung menuju Pontianak,” ungkap Kepala Kejari Sanggau, Tengku Firdaus.
29 September 2020 Abdul Aziz tiba di Pontianak dan berangkat menuju Entikong. Setibanya di Entikong, Abdul Aziz menghubungi Hartono.
Keduanya pun bertemu di Entikong. Namun ternyata keduanya mulai berniat curang. Dan bersekongkol untuk mendapatkan untung lebih banyak yakni menukarkan sabu dengan tawas.
Baca Juga:
- Andi Alfen, Otak Sindikat Narkoba di Kalbar Divonis Mati
- Lagi, Penyelundupan Narkoba 10,7 Kg di Hutan Perbatasan Digagalkan
2 Oktober 2020, Hartono dan Akif Krisno mengambil narkoba tersebut dari Wai di perbatasan Malaysia – Indonesia.
Kemudian, Hartono mengambil satu bungkus sabu untuk disimpan dan menyerahkan sembilan bungkus sabu dan ekstasi yang disimpan dalam tas kepada Paulus Sugio Pranoto.
3 Oktober 2020, Paulus dan Abdul Aziz membuka tas mengeluarkan tiga bungkus yang berisi sabu dan kemudian digantinya dengan tawas yang diletakkan di samping lemari. Kemudian, satu tas berisi narkotika dan tawas diserahkan kepada seseorang bernama Ambon di penginapan.
Sementara di sebuah SPBU Simpang Ampar, Abdul Aziz, melihat seseorang bernama Dedi Mandagi turun dari mobil, dan salah satu anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar, Hafid turun dari mobil dangan membawa tas ransel merah hitam yang berisi sepuluh bungkus narkotika yang terdiri dari sabu sebanyak tujuh bungkus dan pil ekstasi sebanyak 3 tiga bungkus, dan menyerahkan kepada Dedi Mandagi.
“Pada saat tas tersebut dipegang oleh Dedi Mandagi langsung dilakukan penyergapan oleh tim gabungan,” tutur Kejari.
Setelah melalui proses persidangan, Andi Alpen divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau.
Sedangkan Paulus Sugio Pranoto divonis 17 tahun denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara, Abdul Azis divonis 19 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Akif Krisno divonis 16 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider 1 tahun penjara. Selanjutnya, terdakwa Dedi Mandagi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dan subsider 1 tahun penjara.
Serta Hartono divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.(pek)