Sanggau, BerkatnewsTV. Dinas Perindustrian, Perdaganan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau kembali mengusulkan nama-nama pelaku UMKM untuk mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Tahun 2020 besaran BPUM itu Rp2,4 juta per pelaku usaha. Tahun ini turun menjadi Rp1,4 juta per pelaku usaha. Tahun 2020 yang kita usulkan sebanyak 1.039 orang. Tahun 2021, sampai April, yang kita usulkan ada 158 orang. Itu yang tahap I. Untuk tahap II baru masuk 48 orang,” kata Kadisperindagkop dan UM, Ibnu Marwan Alqadrie melalui Kabid Koperasi dan Usaha Mikro, R.S. Solikhin.
Solikhin menjelaskan,, para pelaku usaha yang tidak masuk di tahap I untuk mendapatkan BPUM, kembali diusulkan di tahap kedua.
“Di tahap I itu hanya 27 orang yang setujui,” bebernya.
Solikhin menegaskan, kewenangan Disperidagkop dan UM hanya sebatas mengusulkan.
“Terkait verifikasi, persetujuan, itu merupakan kewenangan dari kementerian. Misalnya kita usulkan, nanti ada feedback dari mereka, itu saja yang kita beritahukan kepada pelaku usaha. Tetap kita ajukan. Karena prinsip kita, misalnya ada UMKM yang belum, kita kirim kembali. Tidak bosan-bosan. Karena sifatnya kita kan membantu,” terangnya.
Baca Juga:
- Empat Tahun DTKS Belum Pernah Diperbaharui
- 200 CPNS Ikuti Diksar. Ontot: Cegah Radikalisme
Selain BPUM, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (UKM), juga akan menyalurkan bantuan untuk wirausaha. Maksimal Rp7 juta per wirausahawan.
Hanya saja, kata Solikhin, kuotanya sangat kecil, 1.300 orang seluruh Indonesia.
“Yang baru masuk baru tiga berkas. Jadi tiga berkas nanti kita verifikasi, kita kirim ke Kementerian. Banyak persyaratannya, salah satunya mereka yang sudah mengusulkan di BPUM tidak bisa mengusulkan untuk bantuan wirausaha,” imbuhnya.
Diakuinya diterbitkan surat Kementerian Koperasi UKM pada 20 April 2021 terkait bantuan wirausaha itu, pada 19 Mei 2021 Disperindagkop sudah menindaklanjuti informasi tersebut. Sampai saat ini kata Solikhin, baru tiga orang yang mendaftar. Sedangkan terkahir pendaftaran hingga 4 Juni 2021.
“Surat dari Disperindagkop dan UM Sanggau ke tiap kecamatan untuk menindalkanjuti informasi ini. Untuk penyaluranya biasanya lewat perbankan. Ada surat dari mereka (bank yang ditunjuk), langsung masuk ke rekening pelaku usaha. Kita dari dinas hanya mengusulkan saja,” tuturnya.(pek)