Kubu Raya, BerkatnewsTV. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat di Kubu Raya untuk tidak menerima gratifikasi dikarenakan itu masuk dalam ranah korupsi.
Menurut Fungsional Koordinator Supervisi Pencegahan KPK, Rusfian, dalam aktivitas keseharian, gratifikasi nyaris tidak terhindarkan.
Ia meminta seluruh ASN dan penyelenggara negara untuk melaporkan setiap pemberian atau gratifikasi yang diterima. Dengan begitu ancaman delik pidana bagi penerima gratifikasi akan hilang.
“Kami mendorong agar ada semacam Perbup yang mematuhi juga. Jadi kita memiliki sikap yang sama dalam menyikapi sebuah penerimaan atau gratifikasi. Intinya kita harus komit. Pertama, harus ada peraturan bupati,” tegasnya saat monitoring dan evaluasi rencana aksi pemberantasan korupsi di Kubu Raya, Rabu (29/8).
Lanjut Rusfian dalam kehidupan manusia, gratifikasi adalah keniscayaan. Menurut dia, dalam masyarakat sosial dan beragama, gratifikasi adalah kelaziman. Tidak mungkin dihindari dan dihilangkan. Karena itu, yang dapat dilakukan adalah mengendalikannya.
“Jadi ada di dua ranah. Pertama ranah hukum. Ranah ini mengatur kepada gratifikasi yang dilarang, yaitu terindikasi suap. Yang kedua ranah etika,” sebutnya.
Rusfian mengingatkan banyaknya modus pelaku kejahatan untuk menjerumuskan aparatur sipil negara dan penyelenggara negara. Karena itu, harus ada mekanisme pelaporan gratifikasi.
Ia menegaskan pentingnya pemerintah daerah mengatur sendiri hal tersebut. Artinya, mengendalikan sendiri penerimaan gratifikasi yang mungkin diterima oleh aparatur sipil negara.
“Tidak bakal bisa gratifikasi dihilangkan. Yang bisa adalah dikendalikan. Aturan gratifikasi KPK seperti itu,” ucapnya.(rob)