Pontianak, BerkatnewsTV. Quarri di Desa Lubuk Tapang dan pertambangan Galian C di Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu diduga ilegal karena tanpa memiliki ijin resmi.
Hasil dari Quarri dan pertambangan galian C itu digunakan untuk bahan material pembangunan proyek pemerintah yakni pelebaran ruas jalan Nanga Semangut – Putussibau dengan pagu dana sebesar Rp45 miliar bersumber dari APBN.
“Pengakuan Hr alias Ap pemilik usaha Quarry dan galian C yang dikonfirmasi memang benar tidak ada ijin,” ungkap Investigator NCW Kalbar, Ibrahim MYH kepada BerkatnewsTV, Kamis (30/8).
Pengakuan Hr sambung Ibrahim tidak adanya ijin pertambangan lantaran mereka sangat sulit mengurusnya di Dinas ESDM Kalbar. Mereka sudah urus perijinannya tapi sampai hari ini tidak tuntas.
“Kami minta para pihak yang berkompeten di Kalbar segera melakukan tindakan karena diduga terjadinya minning londring dan secara pasti merugikan Quarry dan tambang galian C yang sudah memiliki ijin,” terangnya.
Disamping itu disebutkan Ibrahim, akan ada indikasi terjadinya penggelapan pajak material proyek pelebaran ruas Jalan Nanga Semangut – Putussibau yang lokasinya tidak terlalu jauh.
Temuan ini dikatakan Ibrahim telah dilaporkan pihaknya ke Dinas ESDM Kalbar, Kejati Kalbar, Kapolda Kalbar dan Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III.
Bahkan tembusan sebagai laporan ditujukan kepada Presiden RI, KPK, Kapolri, Menteri ESDM RI, Menko Ekuin RI, Kepala Kejaksaan Agung RI, Menteri PUPR RI dan Ketua Dewan Executive NCW Pusat.
“Jadi, kita tunggu hasilnya,” pungkasnya.(rob)