DPRD Dorong Percepatan Pembentukan Kecamatan Kerta Mulia

Ketua DPRD saat menghadiri sosialisasi pembentukan Kecamatan Kerta Mulia.
Ketua DPRD saat menghadiri sosialisasi pembentukan Kecamatan Kerta Mulia. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Wacana pembentukan Kecamatan Kerta Mulia kembali bergulir. Tim mengundang sejumlah anggota DPRD serta Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) ke Desa Seruat II untuk sosialisasi.

“Tim Pemekaran berharap agar Kecamatan Kerta Mulia ini dapat segera terbentuk,” ungkap Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah usai menghadiri sosialisasi, Selasa (6/4).

Kecamatan Kerta Mulia hasil pemekaran dari dua kecamatan yakni Kecamatan Kubu dan Kecamatan Teluk Pakedai. Di Kecamatan Kubu terdapat 7 desa sedangkan di Kecamatan Teluk Pakedai 4 desa sehingga total 11 desa.

“Jadi ke-11 desa ini sudah menyatakan siap bersama-sama untuk membentuk Kecamatan Kerta Mulia,” ujarnya.

Agus merespon positif wacana tersebut karena rencana ini sudah berlangsung lama sejak 2017 silam. Saat itu ketika ia menjadi Ketua Komisi pernah diterima berkasnya dan dibahas di tingkat komisi.

“Namun saat itu moratorium menghadapi pemilu sehingga ditunda,” ucapnya.

Baca Juga:

Wacana ini kembali bergulir dorongan dari panitia yang membawa sejumlah anggota DPRD Kubu Raya ke Desa Seruat II sebagai calon ibukota kecamatan.

“Kami mendukung percepatan pemekaran namun tentunya panitia memenuhi syarat ketentuan yang disyaratkan oleh undang-undang. Jika sudah terpenuhi seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah maka bisa dimekarkan,” jelasnya.

Malahan tambah Agus kita berharap kecamatan baru ini bisa membantu akses masyarakat lebih dekat dengan pusat sehingga dalam pengurusan administrasi lebih mudah.

“Selain itu dampak pembangunan akan lebih cepat dan perputaran ekonomi lebih terpacu,” tuturnya.

Agus pun tidak memasang target untuk percepatan pembentukan kecamatan ini. Mengingat raperda dari pemda belum diusulkan ke dewan.

“Memang pemekaran kecamatan ini sudah masuk dalam prolegda tahun ini. Namun kita tunggu raperda dari pemda. Jika sudah ada maka akan cepat diproses dengan membentuk pansus.
Untuk itu masyarakat diminta untuk bersabar,” pungkasnya.(rob)