Merata dan Adil, Pokir Berlandaskan Tiga Azas

Wakil Bupati dan unsur pimpinan DPRD Kubu Raya saat rapat paripurna penetapan pokir DPRD.
Wakil Bupati dan unsur pimpinan DPRD Kubu Raya saat rapat paripurna penetapan pokir DPRD. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suharso menegaskan pokok-pokok pikiran (pokir) salah satu hak dan kewajiban anggota DPRD yang memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui reses.

“Hasil reses itu kita paripurnakan hari ini untuk mendapat kepastian hukum. Cuma prosesnya masih panjang. Usulan sah-sah saja tergantung kemampuan keuangan daerah yang nantinya akan dibicarakan antara TAPD dengan Banggar,” jelasnya usai rapat paripurna tentang usulan pokok – pokok pikiran, Senin (15/3).

Suharso menegaskan tidak ada pokir anggota DPRD yang tidak diakomodir namun jika nilainya berkurang memang benar. Hal itu dikarenakan beragam penyebab antara lain pendapatan daerah yang menurun.

Ia contohkan seperti tahun lalu, nilai APBD sudah disepakati antara DPRD dan Pemkab Kubu Raya. Namun akibat pandemi covid-19 terjadi recofusing dan pemangkasan lantaran DAU maupun DAK dikurangi bahkan ada yang dibatalkan pemerintah pusat.

Baca Juga:

“Untuk nilai pokir tersebut tentu proposional dengan mempertimbangkan azas keadilan dan pemerataan. Tentu ini berdasarkan kesepakatan antara TAPD dan Banggar,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Usman mengatakan untuk mengakomodir pokir-pokir anggota DPRD melihat kemampuan keuangan daerah.

“Memang semua anggota DPRD sudah menyusunnya apa-apa saja yang diusulkan akan tetapi ini nantinya juga akan disondingkan dengan hasil Musrenbang kabupaten,” terangnya.

Tentunya pokir-pokir ini sambung Usman berlandaskan pada tiga prinsip utama yakni skala prioritas, melihat dari azas manfaat serta kemampuan keuangan daerah.

“Sebab kalau kita tentukan besaran pokir itu sekarang ini tidak mungkin karena belum tahu berapa kemampuan keuangan daerah. Ini lah yang mesti dipahami juga oleh kawan-kawan anggota DPRD,” pungkasnya.(rob)