Sah dan Legal, Pokir Dewan Pasti Terakomodir

Wakil Ketua DPRD saat menyerahkan usulan pokir kepada Wakil Bupati Kubu Raya di rapat paripurna DPRD Kubu Raya.
Wakil Ketua DPRD saat menyerahkan usulan pokir kepada Wakil Bupati Kubu Raya di rapat paripurna DPRD Kubu Raya. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pihak eksekutif memastikan akan mengakomodir pokok – pokok pikiran (pokir) anggota DPRD untuk tahun 2022.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo usai rapat paripurna penetapan pokok – pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kubu Raya, Senin (15/3).

Sebab menurut Sujiwo, pokir DPRD telah diatur dalam peraturan perundangan dan merupakan hasil penyerapan aspirasi dari masyarakat. Antara lain Peraturan Pemerintah Nommor 12/2018 dan Peraturan DPRD Kubu Raya Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib DPRD.

“Jadi pokir ini sah dan legal yang merupakan amanat dari undang-undang. Pokir ini hasil dari teman-teman DPRD menampung, memperjuangkan dan mewujudkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:

Sujiwo sebutkan pokir ini telah dibicarakan antara eksekutif dan legislatif termasuk berapa besaran pokir anggota DPRD.

“Kesepakatan itu antara eksekutif dan legislatif duduk satu meja untuk membicarakan apa-apa saja yang diusulkan melalui pokir. Besarannya masih belum dapat diketahui sekarang ini,” tuturnya.

Sujiwo juga memastikan pokir anggota DPRD tidak akan terjadi tumpang tindih dengan program pembangunan SKPD dan hasil musrenbangdes dan musrenbangcam.

“Kan nanti ada pembahasan lanjutan mulai dari KUA PPAS, RKPD, Raperda APBD hingga penetapan APBD. Jadi, bisa dipastikan tidak akan tumpang tindih,” jelasnya.(rob)