Kubu Raya, BerkatnewsTV. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menilai hampir 90 persen dana desa yang dikelola oleh pemerintahan desa di Kubu Raya terindikasi bermasalah.
Menurut Ketua DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, permalasahan yang terjadi mulai dari indikasi fiktif, mark up (penggelembungan anggaran) dan tidak sesuai dengan juknis dan juklak.
“Kondisi ini patut menjadi pertanyaan siapa dan dimana yang keliru,” tanya Burhanuddin.
Seharusnya dikatakan Burhanudin, pemda melakukan pendampingan dan pengawasan ekstra ketat terhadap pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa ini.
Termasuk juga pengawasan dari aparat hukum seperti kejaksaan maupun kepolisian yang telah diberikan juga kewenangan. Apalagi, ini menjadi atensi KPK.
“Tapi saya merasa prihatin karena begitu semua pihak melakukan pengawasan akan tetapi tidak ada efek jera malahan kepala desa semakin berani. Ini aneh,” ucapnya.
Ia pun meminta kepada kepala daerah atau bupati tidak ragu-ragu dalam memberikan sanksi tegas kepada kepala desa yang telah terbukti dan memenuhi unsur pidana.
“Tidak ada efek jera itu dikarenakan tingginya toleransi kepala daerah, sanksi hukum pidana yang masih ringan serta pengawasan yang masih lemah,” tuturnya.(rob)