Pontianak, BerkatnewsTV. Polisi berhasil mengungkap sindikat eksploitasi anak di Kota Pontianak.
Delapan tersangka berhasil ditangkap, bahkan mirisnya diantara para pelaku teman – teman korban yang berperan sebagai mucikari.
Dari delapan tersangka tersebut, tujuh orang para mucikari terdiri dari lima wanita dan tiga laki-laki. Sementara satu orang tersangka adalah pengguna korban. Kasus ini juga melibatkan karyawan salah satu hotel tempat berlangsungnya transaksi.
Kasus ini terjadi pada Selasa (23/2) lalu, dimana saat itu KPAID Kalbar melakukan razia di salah satu hotel
“Atas kejadian itu orang tua korban melapor ke kepolisian karena tidak terima anaknya menjadi korban setelah dicekoki miras dan narkoba,” jelas Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo saat konfrensi pers, Selasa (2/3).
Baca Juga:
- JPU Tuntut Pelaku Kejahatan Anak Hingga Belasan Tahun
- Cegah Kejahatan Anak, Remaja Desa Jadi Konselor
Personel Jatanras kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, berhasil menangkap pengguna korban di rumahnya di Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (24/2).
Hasil pengembangan penyelidikan sambung Kapolresta, ternyata ada tujuh pelaku lainnya yang berperan sebagai mucikari termasuk salah satu karyawan hotel.
“Mereka berantai menawarkan korban lewat online,” tuturnya.
Terhadap pengguna korban dikenakan pasal 81 UU RI NO 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan tujuh tersangka lainnya uang mengeksploitasi korban dikenakan Pasal 88 UU RI NO 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.(wes/tmB)