Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar mengamankan seorang tersangka pembakar lahan di kawasan Jalan Wak Sidik Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara.
Pelaku adalah warga Desa Sui Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya yang membuka lahannya sendiri dengan cara membakar untuk ditanami cabai pada Senin (22/2).
“Hari ini kita amankan pelaku yang telah membakar lahannya untuk ditanami cabai seluas 10×20. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, Sabtu (26/2).
Penangkapan tersangka disebutkan Sardo berawal penyidikan pihaknya terhadap lahan yang terbakar di ujung Jalan Perdana dan Sepakat Pontianak Tenggara seluas tujuh hektar.
Baca Juga:
- Kalbar Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
- Lima Kepala Daerah Dilantik. Midji Tugaskan Penanganan Covid dan Karhutla
“Pelaku awalnya hanya membakar lahannya sendiri seluas 10 x 20 menggunakan karet kemudian dimasukan ke dalam akar pakis,” tuturnya.
Namun sambung Sardo, tersangka meninggalkan begitu saja setelah membakar. Akibatnya api merembet hingga ke lahan milik orang lain di sekitarnya. Akibat kejadian itu, lahan milik tersangka di pasang garis polisi.
“Tersangka kita jerat dengan UU Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 108 yang dengan sengaja membakar lahan,” tegasnya.
Polda Kalbar ia sebutkan telah memproses sebanyak enam kasus karhutla yang oleh perorangan. Kasus tersebut antara lain ditangani oleh Polresta Pontianak Kota 2 kasus, Polres Kayong Utara 1 kasus, Polres Mempawah 1 kasus dan Polda Kalbar 1 kasus.
“Dengan jumlah tersangka enam orang,” pungkasnya.(wes/tmB)