Kubu Raya, BerkatnewsTV. DPRD Kubu Raya bersama Pemkab Kubu Raya telah mengesahkan 15 peraturan daerah (Perda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kubu Raya Jainal Abidin mengatakan dari 15 perda tersebut, 4 diantaranya perda inisiatif DPRD dan sisanya dari eksekutif.
“Dan dari 15 perda itu 13 perda baru sedangkan dua lainnya perubahan perda lama yang pernah disahkan yaitu tentang RPJMD dan Perda Pilkades,” tuturnya.
Untuk tahun ini diakui Jainal terjadi penurunan jumlah perda yang masuk dalam Prolegda jika dibandingkan tahun – tahun sebelumnya yang biasanya lebih dari 20 perda.
Baca Juga:
- Ketua PKK yang Pertama Divaksin, Rosalina: Emak-emak Jangan Takut
- Pemkab Kubu Raya Pinjam Rp70 Miliar ke Bank Kalbar
“Hal ini dikarenakan pandemi covid-19 sehingga kita adanya pembatasan terutama faktor anggaran. Sehingga jumlah yang masuk dalam prolegda tidak banyak,” jelasnya.
Menariknya, dari 15 perda tersebut ada 3 perda lama yang sudah bertahun-tahun tidak terealisasi, kembali diajukan eksekutif yakni Perda Pemekaran Kecamatan.
Masing-masing Perda Pemekaran Kecamatan Batu Ampar, Perda Pemekaran Kecamatan Teluk Pakedai dan Kubu serta Perda Pemekaran Kecamatan Sui Raya.
“Iya memang ada diajukan lagi oleh eksekutif,” ucap Jainal.
Diketahui pemekaran tiga kecamatan tersebut telah bertahun- tahun diajukan namun belum pernah terealisasi. Kendala utamanya adalah persyaratan umum dan khusus dari tiga kecamatan tersebut yang belum terpenuhi.
Rencananya Kecamatan Batu Ampar dimekarkan menjadi Kecamatan Padang Tikar. Kemudian sebagian Kecamatan Teluk Pakedai dan Kubu dimekarkan menjadi Kecamatan Mulia Kerta. Serta Kecamatan Sui Raya menjadi Kecamatan Kumpai Raya.(rob)