Pemilik Diamankan, 15 Ekor Kasturi Hitam Disita

Ditreskrimsus Polda Kalbar saat membawa burung kasturi hitam
Anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar saat membawa burung kasturi hitam ke Mapolda Kalbar yang disita dari seorang warga Mempawah. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan seorang warga di Mempawah karena kepemilikan satwa dilindungi tak izin resmi.

Seorang pria berinisial LKT Als AT (51), warga Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar karena kepemilikan satwa di lindungi tak izin resmi.

ALT Als AT memiliki 15 ekor satwa dilindungi yang merupakan burung Kasturi Kepala Hitam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra SIK melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Sardo Sibarani membenarkan informasi pengungkapan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tersebut.

“Benar ada kegiatan dari Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menyelamatkan atau mengamankan 15 ekor satwa dilindungi di Kabupaten Mempawah pada hari Senin 18 Januari 2021” ungkapnya, Rabu (20/1).

Pengungkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Kecamatan Mempawah Hilir Kab. Mempawah yang memiliki hewan dilindungi.

Petugas pun melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi.

“Sesampainya petugas di rumah tersebut, langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya 15 ekor hewan yang diindungi yaitu 13 ekor hewan jenis burung Kasturi Kepala hitam, 2 ekor burung Kasturi Kepala hitam yang masih anakan,” jelas Sardo Sibarani.

Baca Juga:

Sardo Sibarani melanjutkan, LKT Als AT saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut, sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.

Ia juga menambahkan, untuk barang bukti 15 ekor satwa dilindungi saat ini sudah dititipkan kepada Balai KSDAE Provinsi Kalbar.

Untuk pemilik satwa tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satwa tersebut akan kita lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya. Binatang akan dilepas liarkan atau release dikembalikan pada habitatnya di hutan alam Jawa.

“Atas perbuatannya itu ALK Als AT dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tegasnya.(wes)