Singkawang, BerkatnewsTV. Dalam kurun waktu setahun KPU Kota Singkawang telah memutakhirkan 7.356 data pemilih yang diakumulasikan dari tiga kategori pemutakhiran data pemilih (DPB).
“Yakni potensi pemilih baru, tidak memenuhi syarat atau TMS, dan ubah/perbaikan data,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, Jumat (8/1).
Adapun jumlah pemutakhiran potensi pemilih baru sebanyak 5.386 pemilih. TMS 1.307 pemilih dan ubah/perbaikan data sebanyak 663 pemilih.
Baca Juga:
“Kategori potensi pemilih baru ini, dikarenakan adanya warga yang berumur 17 tahun atau lebih setelah Pemilu Serentak 2019. Bisa juga karena pindah domisili masuk, atau pensiunan TNI/Polri,” terangnya.
Untuk TMS sambung Faruq karena pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) terverifikasi meninggal dunia, pindah domisili keluar, atau beralih pekerjaan dari sipil ke TNI/Polri.
“Sementara ubah atau perbaikan data. Ini berbagai macam keterangan. Bisa karena pisah KK, status marital, ubah nama, ubah tanggal, tahun, atau tempat lahir, dan sebagainya,” tambahnya.
Ia sebutkan, pemutakhiran DPB menggunakan DPT hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran.(mzr)