Vaksin Disuntikkan Dua Kali dan 0,5 ml per Dosis

Kepala Bidang P2PL Dinas Kesehatan Sanggau Sarimin Sitepu
Kepala Bidang P2PL Dinas Kesehatan Sanggau Sarimin Sitepu

Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Sarimin Sitepu menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan empat tahap dan dua periode.

Periode pertama Januari-Maret 2021, periode kedua April-Maret 2022.

“Dalam waktu 15 bulan sejak Januari 2021, semua sudah divaksin. Untuk tahap pertama, kita prioritaskan semua petugas kesehatan dan bukan hanya medis dan para medis, tapi kalau bekerja di rumah sakit sebagai cleaning service, supir ambulance dan lain sebagainya itu termasuk yang diprioritaskan untuk divaksin,” jelasnya, Selasa (5/1).

Dikatakan Sarimin, Vaksin yang akan tiba di Kabupaten Sanggau ini adalah vaksin Sinovac. Vaksin ini akan disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentang jarak penyuntikan 14 hari. Sebesar 0’5 ml per dosis.

“Total 1.500-an orang yang sudah masuk. Tapi ini akan bergerak terus, sampai tanggal 11 Januari pendataan. Ini belum termasuk di rumah sakit swasta, seperti RS Parindu dan RS Sentra Medika. Hari ini (kemarin, red) teman-teman di Puskesmas sudah kita kasi form untuk diisi,” ungkapnya.

Baca Juga:

Pada tempat pelaksanaan vaksin nanti, Sarimin lanjutnya, ada empat meja pelayanan. Meja pertama untuk pendaftaran peserta penerima vaksin. Meja kedua untuk skrining, meja ketiga untuk penyuntikan vaksin dan meja keempat untuk pencatatan dan observasi.

“D meja kedua ada yang namanya skrining, di situ nanti ada petugas medis atau doker. Dia yang menentukan, boleh divaksin atau tidak. Ada 16 item pertanyaannya, yang ditanyakan ke calon yang divaksin. Masuk meja empat masih ditunggu selama 30 menit, apakah ada KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) atau ndak. Kalau 30 menit tidak ada KIPI silahkan pulang, tapi dikasi jadwal untuk vaksin kedua. Dalam jangka waktu 14 hari divaksin lagi,” ungkapnya.

Bagi penderita komorbid, Sarimin menyebut, tidak dibolehkan untuk divaksin.

“Umur 18-59 tahun. Ibu hamil, ibu menyusui, dan penyakit komorbid tidak boleh. Walaupun umur di atas 18 tahun tapi ada penyakit komorbid seperti jantung, hipertensi, diabetes, ditunda dulu sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat,” terangnya.

Terkait vaksinator, kata Sarimin, ada pelatihan dari pusat secara daring yang digelar pada 7-20 Januari 2020.

“Mereka dikasi sertifikat, Sanggau kita dapat 10. Jadi mereka inilah nanti sebagai TOT untuk vaksinator. Dan Vvaksinator yang kita SK-kan ada 19 penaggung jawab. Tapi selama ini kita imunisasi rutin, semua perawat, semua bidan pustu, puskesdes bisa semua memvaksin,” tuturnya. (pek)