Singkawang, BerkatnewsTV. Narkotika jenis sabu 6,23 gram dan pil ekstasi 7 butir dimusnahkan.
Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Jumari mengatakan narkoba yang dimusnahkan hasil sitaan dari Lapas Klas II B Singkawang pada tanggal 31 Desember 2020.
“Dari temuan itu, pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan kita,” tuturnya, Senin (4/1).
Sementara itu Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Klas II B Singkawang, Rahman Adi Ramadani menegaskan pihaknya terus tetap melakukan penjagaan untuk mencegah penyelundupan.
Baca Juga:
“Sesuai dengan perintah pimpinan. Kami diperintahkan untuk melakukan penjagaan terutama sisi dinding atas lantaran sering terjadi percobaan penyeludupan sabu dari luar lapas,” katanya.
Sebab selama ini sering terjadi percobaan penyelundupan dengan modus pelemparan barang dari luar lapas.
“Namun selama kendala kita adalah menangkap pelaku lantaran pelaku selalu menggunakan kendaraan yang tidak memiliki plat. Bahkan para pelaku selalu menggunakan helm, masker dan warna gelap,” katanya.(mzr)