loading=

Belanjakan Baju, Pembuat Uang Palsu Ditangkap

Kapolres Singkawang saat konfrensi pers pengungkapan kasus uang palsu.
Kapolres Singkawang saat konfrensi pers pengungkapan kasus uang palsu. Foto: mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Seorang warga Singkawang Timur berinisial RB ditangkap Sat Reskrim Polres Singkawang lantaran mengedarkan uang palsu.

Modus pelaku dengan membelanjakan uang palsunya untuk membeli baju di salah satu toko pakaian. Namun, aksinya itu dicurigai pemilik toko yang kemudian melaporkannya ke polisi.

“Pemilik toko curiga dengan beberapa lembar uang palsu setelah diraba dan dirasa. Dari situlah pemilik toko membuat laporan,” kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo saat pers rilis Rabu (30/12).

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri pada Selasa (29/12).

Baca Juga:

Tersangka merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara. Di mana pada tahun 2007 diamankan dengan kasus pencurian meteran air. Dan kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 TKP (jambret).

“Tersangka merupakan residivis. Dan baru keluar dari penjara pada tanggal 26 oktober 2020,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka total keseluruhan  Rp3.150.000 dengan berbagai pecahan. 6 lembar pecahan Rp100.000 dengan nomor seri yang sama. 19 lembar pecahan Rp50.000 serta 70 lembar pecahan Rp20.000.

“Juga diamankan barang bukti lain seperti printer, pisau cutter dan kertas HVS. Pengakuan tersangka dirinya secara otodidak mempelajari pembuatan uang palsu,” bebernya.

Tersangka dikenakan UU NO 7 tahun 2011 tentang mata uang dan KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Namun apabila diedarkan dan dibelanjakan maka ada pemberatan pidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp50 miliar.(mzr)