Sanggau, BerkatnewsTV. Petugas gabungan melakukan razia terhadap kendaraan Malaysia yang masuk ke Indonesia lewat PLBN Entikong.
Operasi Simpatik gabungan dari Bea Cukai Entikong dan Polres Sanggau menertibkan kendaraan yang tidak dilengkapi Vehicle Declaration atau kadaluarsa.
Alhasil, sebanyak 15 kendaraan diamankan di dua lokasi berbeda yakni 7 kendaraan di Entikong dan 8 kendaraan di Sekayam.
“Tidak ada tindakan. Sifatnya persuasif. Pemilik kendaraan didata dan diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk segera mengurus perpanjangan borang,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, KPPBC TMP C Entikong, Rio Tri Wibowo melalui rilis yang diterima, Jumat (11/12).
Pengurusan perpanjangan dokumen borang dapat dilakukan pengguna jasa dengan datang ke PLBN Entikong menuju loket pengurusan borang dengan membawa dokumen-dokumen.
Baca Juga:
- Barang Selundupan Asal Malaysia Dimusnahkan
- PLN Suplai Listrik di Perbatasan. Warga Tidak Lagi Nikmati Listrik Malaysia
Seperti paspor, SIM, KTP, sijil, surat pernyataan bermaterai dan apabila yang melakukan perpanjangan bukan pemilik langsung kendaraan, harus menyertakan surat kuasa.
“Selain mudah, pelayanan di Bea Cukai terkait vehicle declaration atau borang ini juga tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya.
“Jadi, kendaraan bermotor yang terdaftar di negara asing dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan mekanisme impor sementara menggunakan Vehicle Declaration,” jelasnya.
Sebelumnya, tambah dia, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan tindakan persuasif berupa imbauan perpanjangan borang baik melalui media elektronik maupun melalui pemasangan banner di lokasi-lokasi strategis.(pek)