Izin Ormas Kewenangan Mendagri Bukan Pemda

Kepala Kesbangpolinmas melakukan pembinaan ormas tentang Permendagri Nomor 57/2017
Kepala Kesbangpolinmas melakukan pembinaan ormas tentang Permendagri Nomor 57/2017. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelola sistem informasi organisasi kemasyarakatan telah menggugurkan kewenangan Pemda menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Kewenangan itu sepenuhnya diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kewenangannya tidak lagi di daerah, semua pusat yang megeluarkan. Tapi pengajuannya dari daerah,” ungkap Kepala Kantor Kesbangpolinmas Sanggau, Antonius usai memberikan pembinaan ormas, Jumat (4/12).

Baca Juga:

Meski tak lagi punya kewenangan menerbitkan SKT, daerah tetap diberi tugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ormas.

“Tugas Pemda tentu sebatas memantau, memonitor dan ketika ada ormas yang bermasalah, kita berikan laporan ke Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Nanti sanksinya dari Kemendagri, mengikuti aturan yang ada,” bebernya.

Antonius mengingatkan agar ormas dalam menjalankan tupoksinya jangan sampai ada indikasi bertentangan/ menyimpang dengan ideologi negara.(pek)