Koruptor Bansus Divonis Dibawah Tuntutan Jaksa

Terdakwa kasus bansus 48 desa Bengkayang yang divonis penjara Majelis Hakim PN Pontianak.
Terdakwa kasus bansus 48 desa Bengkayang yang divonis penjara Majelis Hakim PN Pontianak. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan vonis penjara kepada empat kontraktor yang terlibat kasus korupsi Bansus 48 desa di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang.

Sidang pada Kamis (12/11) yang diketuai Hakim Maryono menyatakan keempatnya yakni Rudi Liu, Joni Abdullah, Eko Sutrisno dan Zulkarnain terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama merugikan keuangan negara sebanyak kurang lebih Rp20 miliar.

Terdakwa atas nama Joni Abdulah dipidana penjara selama 2,4 tahun dan denda Rp50 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp140 juta.

Terdakwa Rudi Liu dipidana penjara 2,8 tahun dan denda Rp50 juta serta menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta.

Sedangkan terdakwa Eko Sutrisno dan Zulkarnaen sama-sama dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta.

Apabila para terdakwa tidak membayar uang denda dan uang penggati maka akan diganti dengan kurungan penjara tambahan, serta dibebankan membayar biaya perkara Rp10 ribu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adityo Utomo, menyatakan pikir – pikir atas putusan hakim sambil menunggu petunjuk.

“Setelah mendapatkan petunjuk dari pimpinan, apabila merasa tidak puas atas hasil dari putusan, maka akan melakukan upaya banding,” tegasnya.

Baca Juga:

Vonis majelis hakim tersebut dibawah tuntutan jaksa pada sidang Kamis (22/10) lalu.

Saat itu jaksa menuntut Joni Abdulah 3,5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp140 juta, Rudi Liu dituntut 2,8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp400 juta.

Sedangkan Eko Sutrisno dan Zulkarnaen dituntut 6 tahun penjara dengan masing-masing membayar uang pengganti Rp1 miliar.

Sementara Penasehat Hukum dari terdakwa Eko Sutrisno dan Zulkarnain, Hairil Abidin, menyatakan keberatan dan pikir -pikir atas putusan majelis hakim.

“Sebab proyek itu dibangun sangat dimanfaatkan oleh masyarakat. Ini yang tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Kami akan melakukan koordinasi dengan klien kami, apakah menerima atau menolak hasil putusan sidang,” tuturnya.

Senada disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Joni Abdullah, Djanggu Benyimin merasa keberatan atas putusan majelis hakim dan berencana akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Setelah terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan klien kami,” ucapnya.

Majelis Hakim pun memberikan waktu selama 7 hari kedepan bagi pihak- pihak yang berkeberatan untuk mengambil sikap dan upaya hukum selanjutnya.

Dalam kasus ini, total terdakwa yang telah divonis penjara enam orang. Sebelumnya dua orang yang divonis majelis hakim yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang Bendiktus Basuni dan Bendahara BPKAD Roberta Ika.

Sehingga masih ada tersisa satu lagi terdakwa yakni Suryadman Gidot Bupati Bengkayang Nonaktif yang di OTT KPK lantaran tersandung kasus suap.(tmB/rob)