Sanggau, BerkatnewsTV. BPJS Kesehatan mulai melakukan pemeriksaan kelengkapan data peserta JKN-KIS yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) dan Bukan Pekerja (BP) dinonaktifkan sementara waktu.
BPJS pun melakukan Registrasi Ulang (GILANG) karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sanggau Dian Safari mengatakan Gilang untuk cleansing data. Dimananya jumlah peserta yang dinonaktifkan sementara 180 peserta.
Baca Juga:
- Tidak Ada Tilang, Ops Zebra Kedepankan Disiplin Prokes
- Panitia Pastikan Musda MABM Terapkan Protokol Kesehatan
Dian menyebut, untuk registrasi ulang, peserta BPJS Kesehataan hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta.
“Untuk registrasi ulang melampirkan KK update atau KTP Electronik. Sebelum melakukan pelayanan agar segera mengupdate NIK tersebut agar tidak berdampak pada pelayanan. Caranya bisa melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) di nomor 082350554027 khusus Kantor Cabang Sintang atau contact person di nomor 08117315159,” ujarnya via pesan whatsapp, Senin (2/10).
Dikatakan Dian, jika peserta sudah melaporkan pembaharuan data, maka status kepesertaan yang bersangkutan akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam.
Pihaknya sambung Dian sudah berkoordinasi dengan PIC FKTP (Puskesmas), dokter keluarga dan klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta rumah sakit untuk peserta yang terkena program penonaktifan agar segera melapor.
“Segera aktivasi dengan melampirkan kartu keluarga yang terupdate agar kita segera aktifkan langsung, sehingga insyaallah tidak berdampak pada pelayanan,” tutur Dian.(pek)