Pontianak, BerkatnewsTV. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak tetap membuka kantor memberikan pelayanan meskipun hari libur.
Dua layanan yang dibuka saat libur cuti bersama mulai tanggal 29 hingga 31 Oktober 2020 adalah perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) dan pencetakan KTP-el Print Ready Record (PRR).
“Kami tetap memberikan pelayanan terutama untuk dua item tersebut meskipun hari libur cuti bersama,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani, Kamis (29/10) di ruang kerjanya.
Baca Juga:
Dijelaskannya, untuk pencetakan KTP-el PRR diperuntukkan bagi warga yang telah melakukan perekaman sebelum libur cuti bersama. Mereka cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa lembar bukti perekaman KTP-el.
“Ini dilakukan guna memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Kota Pontianak yang memerlukan perekaman dan pencetakan KTP-el PRR,” jelasnya.
Erma menuturkan, bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan perekaman KTP-el, cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak dua lembar.
“Untuk payanan selama libur cuti bersama dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” sebutnya.
Pelayanan yang dilakukan selama libur cuti bersama ini dikatakannya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak melalui Disdukcapil untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Sebab, menurutnya, pelayanan dokumen kependudukan seperti KTP-el, sifatnya urgent dan dibutuhkan masyarakat.
“Maka hari libur cuti bersama ini tetap kami manfaatkan untuk memberikan pelayanan supaya masyarakat tidak terlalu lama menunggu namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.(jim)