Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 36 orang jaksa disiapkan untuk melakukan penuntutan terhadap AKBP RK mantan Kapolres Sanggau yang terlibat dalam dugaan korupsi dana pengamanan Pilgub Kalbar di Sanggau tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus mengatakan Kajari Sanggau menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (P.16A) berjumlah 19 orang terdiri dari jaksa pada Kejari Sanggau, Kejati Kalbar dan Kejagung RI sebanyak 17 orang.
“Berdasarkan audit yang dilakukan oleh ahli, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan RK adalah senilai Rp3 miliar. Ada sedikitnya 113 saksi yang diperiksa dalam berkas perkara ini,” ungkapnya Kamis (22/10).
Kamis (22/10) kemarin, berkas perkara ini telah memasuki tahap II.
“Iya, hari Kamis 22 Oktober 2020 bertempat di Kejati Kalbar telah dilaksanakan tahap dua atau serah terima tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti atas nama RK dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dana pengaman pilkada di Sanggau,” ungkapnya.
Baca Juga:
Tahap dua, dijelaskan Tengku, dari penyidik di Mabes Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Mengingat locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di Kabupaten Sanggau, maka segala administrasi terkait penuntutan perkara dimaksud tercantum dalam register pada Kejari Sanggau.
Tengku menginformasikan bahwa tersangka RK dilakukan penahanan dan dititipkan di Tahanan Polda Kalbar untuk dua puluh hari kedepan sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak.(pek)