Sanggau, BerkatnewsTV. Pemkab Sanggau menjamin tenaga honor atau tenaga kontrak tidak akan dihapus. Seperti dikhawatikan seriring terbitnya Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau berdasarkan Perpres itu ada tiga opsi, yang pertama mendaftar melalui jalur ASN, kedua mendaftar dijalur P3K dan yang ketiga diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan tenaga kontrak. Nah kita di daerah pilih opsi yang ketiga,” jelas Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, Kamis (8/10).
Menurutnya tenaga kontrak masih dibutuhkan karena saat ini Pemerintah Daerah masih kekurangan banyak pegawai.
Baca Juga:
“Mereka masih kita perlukan, karena formasi kita yang diberikan pusat terbatas sementara yang pensiun juga cukup banyak sehingga kita banyak kekurangan tenaga. Pemda tidak akan berani menghapus mereka, tapi harapan saya mereka bisa masuk ke jalur ASN ataupun P3K,” terang Kukuh.
Kukuh mengungkapkan, saat ini tenaga honor atau kontrak yang ada di Sanggau sekitar dua ribu lebih, dengan rincian 600-an ada di posisi Guru sedangkan sisanya di seluruh SKPD.
“Untuk tahun anggaran 2021 masih saya anggarkan untuk gaji tenaga kontrak ini,” tegasnya. (pek)