Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M. Idris F Shite mengaku mendapat intervensi saat menangani perkara korupsi.
Namun, Ia enggan menjelaskan lebih rinci intervensi dimaksud dan siapa yang melakukan intervensi.
“Kalau rekan – rekan media tahu intervesi yang saya maksud, mungkin saya dengan tim sudah banyak dapat penghargaan, tapi biarlah ini mengalir saja, yang jelas penegakan hukum atas dugaan korupsi akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu,” katanya.
Kajari menjelaskan bahwa hakikat penegakkan hukum bukanlah berhasil memenjarakan orang atas dugaan korupsi, tapi bagaimana kerugian keuangan negara bisa kembali kepada negara dan dapat dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
“Kami tidak mau hanya menjadi beban negara khususnya masyarakat Sanggau, karena tugas kami adalah melakukan penegakkan hukum,” ujarnya.
Saat ini Kejari Sanggau sedang menangani dua perkara korupsi. Yakni pekerjaan proyek jalan Bonti – Bantai tahun anggaran 2016 dengan nilai proyek Rp 2.765.581.000.
Kemudian pekerjaan proyek Jalan Sui Mawang (Empaong-Simpang Lape) tahun anggaran 2016. Proyek senilai Rp5,3 miliar.
Dua kasus tersebut tidak hanya terlibat kontraktornya namun juga pegawai di Dinas PUPR.(dra)