Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Kades Sumber Agung di Kecamatan Batu Ampar Arifin Noor Aziz membeberkan tentang pencegahan korupsi di Gedung KPK.
Keduanya dihadirkan KPK RI untuk berbagi praktik baik dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) pada Rabu (26/8) yang dibuka langsung Presiden RI Joko Widodo secara virtual dari Istana Bogor.
Di acara tersebut, Muda menjelaskan tentang pengelolaan dana desa dengan sistem transaksi nontunai yang menjadi percontohan KPK untuk diterapkan di semua desa se-Indonesia.
Transaksi nontunai diaplikasikan dengan Sistem Cash Management (CMS), bekerja sama dengan Bank Kalbar ini telah diterapkan sejak 2019 lalu di 118 desa di Kabupaten Kubu Raya.
“Awalnya pada Maret 2019 lalu kita menantang desa-desa yang ada. Siapa yang mau mengelola keuangan desanya dengan cara nontunai. Maka saat itu ada 28 desa yang menyanggupi termasuk Desa Sumber Agung,” tutur Muda.
Baca Juga:
- Pertama Kali, KPK RI Datangi Desa Parit Baru
- KPK Jadikan Percontohan Transaksi Nontunai Desa di Kubu Raya
Ia mengungkapkan sebelumnya keuangan desa dikelola dengan cara tunai. Di mana petugas dari pemerintah desa terbiasa mengambil uang kontan dalam jumlah besar. Padahal menurutnya cara tersebut rawan penyimpangan. Sebab rentan dengan ancaman gangguan baik eksternal maupun internal.
“Maka di situ 28 desa menyanggupi dan langsung kita minta mereka bikin semacam pakta integritas. Termasuk Desa Sumber Agung ini yang menyatakan siap. Berarti ada itikad baik untuk transparan,” sebutnya.
Selanjutnya bersama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dibuat nota kesepahaman. Juga regulasi berupa Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Nontunai pada Pelaksanaan APBDes.
Sehingga ke-28 desa dapat mulai melakukan pengelolaan secara nontunai dan pada Januari 2020 seluruh desa lainnya mengikuti pengelolaan keuangan nontunai tersebut.
“Jadi kini mereka tidak mengambil uang tunai lagi. Semua dilakukan dari desanya. Mereka tinggal buka aplikasi. Kepala Urusan Keuangan di desa yang mengeksekusi dan terkonfirmasi ke laptop milik kepala desa,” paparnya.
Dia mengatakan keterbatasan SDM di desa bukan halangan untuk menerapkan sistem pengelolaan keuangan desa nontunai. Sebab aplikasi sistem cukup mudah untuk dipelajari. Ditambah dengan semangat aparatur desa terkait untuk belajar.
“Mereka belajar dan belajar sehingga akhirnya dengan Sistem Keuangan Desa Online di 33 desa pun sudah ada langkah keterpaduan. Prosesnya cepat. Tidak butuh waktu lama, hanya perlu 2-3 bulan latihan,” jelasnya.
Muda menegaskan pihaknya komit pada upaya yang fokus dan terukur dalam pencegahan korupsi. Karena itu dirinya bersyukur inovasi pengelolaan keuangan desa secara nontunai dijadikan contoh praktik baik oleh KPK RI.
“Mudah-mudahan ini berkontribusi juga bagi Aksi Nasional Pencegahan Korupsi ini. Sistem nontunai ini bisa mengamankan karena rekening kas desa itu setiap enam bulan sekali bisa kami cek,” pungkasnya.(rob)