Mabesad Periksa Oknum Anggota Terlibat Ilog di KHDTK Untan

Tim gabungan saat operasi penertiban waktu lalu menemukan aktifitas ilegal logging kayu di areal kawasan KHDTK Untan.
Tim gabungan saat operasi penertiban waktu lalu menemukan aktifitas ilegal logging kayu di areal kawasan KHDTK Untan. Foto: dok

Pontianak, BerkatnewsTV. Mabes TNI AD (Mabesad) melakukan pemeriksaan terhadap kasus ilegal logging di areal Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Untan yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AD.

“Sampai saat ini dari pihak POMDAM dan tim Mabes Sintel TNI AD sedang mengumpulkan data-data awal dari para saksi yakni Gakkum LHK maupun Untan,” ungkap Komandan Korem 121/ABW, Brigjen Ronny SAP kepada wartawan, Minggu (26/7).

Disebutkan Ronny, saat operasi penertiban ilegal logging di KHDTK Untan ditemukan adanya personel anggota TNI yang berada di lokasi.

“Saat operasi ilegal logging justru mereka yang mengamankan para pekerja yang melaksanakan ilegal logging. Mereka melindungi. Ini yang kita sayangi,” katanya.

Ditegaskan Ronny, pimpinan TNI AD tidak akan menolerir oknum anggota yang terlibat kegiatan ilegal apa pun. Apalagi itu terjadi di areal KHDTK Untan yang digunakan untuk pendidikan.

“Kita juga berharap juga pihak kepolisian dapat menuntaskan proses hukum para aktor dan cukong yang terlibat dalam ilegal logging ini,” harapnya.

Tim gabungan waktu lalu telah mengamankan 18 orang pelaku ilegal logging di Desa Peniti Dalam Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah.

Tim gabungan terdiri dari Korem 121/Abw, Kodim 1201/Mpw, Gakkum Kementerian LHK, Polres Mempawah, Dinas Kehutanan Kalbar, KPH Mempawah dan Fakultas Kehutanan Untan Pontianak.

Ke-18 pelaku itu diamankan dalam operasi ilegal logging dalam kurun waktu dua hari. Operasi pertama pada hari Rabu (24/6) diamankan 10 orang pelaku. Selang dua hari kemudian, Jumat (26/6) diamankan lagi 8 orang di tempat yang sama.

Ke-18 pelaku ilegal logging ini diduga telah melakukan aktifitas penebangan kayu di areal Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Fakultas Kehutanan Untan Pontianak.

Proses hukum terhadap 10 orang di operasi pertama telah ditangani Polres Mempawah. Sedangkan 8 orang yang tertangkap di operasi kedua ditangani Gakkum LHK yang telah menetapkan 3 orang tersangka.

Kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak, pada tanggal 3 Juli 2020, menetapkan AL (37) dan HS (30) sebagai tersangka.

Keduanya aktor intelektual kasus illegal logging (pembalakan kayu ilegal) di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Untan Pontianak dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar – Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Keduanya adalah cukong alias pemodal yang menyuruh ketiga tersangka sebelumnya menebang kayu di kawasan hutan itu.

Saat ini keduanya telah ditahan di rutan Polda Kalbar. Barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita untuk di persidangan.

Baca Juga:

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan Pasal 84 Ayat 1, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap HS (39), HM (43), dan SR (30) yang mengaku kalau AL (37) dan HS (30) yang menyuruh dan memberikan model kerja untuk mereka.

“Namun kita masih terus mengembangkan kasus sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada cukong-cukong lain terlibat,” tegas Kasi Wilayah Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Julian.(tmB)