Sanggau, BerkatnewsTV. Sidang sengketa Pilkada Sanggau tahun 2018 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi kembali akan digelar pada Jumat (10/9) pukul 08 30 Wib.
Sebagai pemohon adalah pasangan calon bupati Sanggau Yansen Akun Effendy dan Fransiskus Ason, sementara termohon adalah KPU Kabupaten Sanggau.
Calon Bupati Sanggau Yansen Akun Effendy mengaku optimis Hakim MK dapat menerima seluruh gugatan yang mereka sampaikan. Hal ini menurutnya dikarenakan ada sinyalemen jawaban KPU dan Panwaslu saling bertolak belakang.
“Kalau Pengamatan saya selama mengikuti sidang, sinyalemen jawaban keduanya saling bertolak belakang,” kata Yansen, Kamis (09/8).
Yansen juga menyinggung satu dari sekian banyak materi gugatan yang disengketakan.
“KPU mengakui terdapat DPT ganda atau pemilih palsu atau dipalsukan. Urusan penentuan DPT akhir jenjangnya panjang, dimulai dari pendataan yang dilakukan PPDP ke DPS dan terakhir ke DPT,” jelasnya.
Semestinya lanjut Yansen, tidak terjadi manipulasi data, jika prosedurnya berjalan sesuai aturan, pihaknya mendapatkan informasi data yang digunakan PPDP tidak dipakai oleh KPU.
Tambahnya, ketentuan jumlah surat suara di setiap TPS juga dilanggar oleh KPU.
“Aturannya sudah jelas. Kebutuhan surat suara di TPS adalah jumlah DPT ditambah cadangan dua setengah persen dari DPT,” pungkasnya.
Lanjut dia, blanko C 1 plano juga dicetak tidak sesuai ketentuan yang telah diatur dalam PKPU.
“Pengisian data dalam blanko C KWK dan C 1 KWK juga tidak sesuai ketentuan, bahkan diisi dengan pensil serta bertipe-x atau ditebalkan,” tuturnya.
Pelanggaran KPU yang cukup menggelitik lainnya adalah hak para pemilih disabilitas yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak dimasukkan dalam tabulasi jumlah suara pemilih yang sah.(dra)