Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang resmi menerima laporan secara tertulis tentang dugaan tindak pidana penipuan dengan modus iming – iming memberikan proyek.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo mengatakan pelapor atas nama Dedy yang dijanjikan proyek dengan memberikan sejumlah uang kepada terlapor.
“Dengan iming iming proyek. Pelapor atas nama Dedy meberikan sejumlah uang kepada terlapor namun tidak ada realisasi. Pada 8 juli pelapor melakukan pelaporan terhadap terlapor” jelasnya, Selasa (21/7).
Pihaknya akan melakukan interogasi serta mengambil keterangan awal baik dari pelapor, saksi – saksi dan mengumpulkan barang bukti serta menuju siapa terlapornya.
“Jadi pelapor ini memberikan uang terhadap terlapor secara bertahap. Dengan berbagai alasan dengan iming – iming pekerjaan, sesuai keterangan pelapor uang yang diberikan hampir Rp200-an juta secara bertahap,” ujarnya.
Baca Juga:
Penyetoran itu terjadi sejak tahun 2017 hingga terakhir pertengahan 2018. Di mana ada salah satu yang dilaporkan. namun masih didalami.
“Apakah itu oknum pejabat atau bukan masih kita dalami. Namun untuk dari nama yang dilaporkan sepertinya bukan, namun yang jelas masih kita dalami,” katanya.(mzr)