Pontianak, BerkatnewsTV. Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak, pada tanggal 3 Juli 2020, menetapkan AL (37) dan HS (30) sebagai tersangka.
Keduanya aktor intelektual kasus illegal logging (pembalakan kayu ilegal) di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Untan Pontianak dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar – Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Keduanya adalah cukong alias pemodal yang menyuruh ketiga tersangka sebelumnya menebang kayu di kawasan hutan itu.
Saat ini keduanya telah ditahan di rutan Polda Kalbar. Barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita untuk di persidangan.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan Pasal 84 Ayat 1, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap HS (39), HM (43), dan SR (30) yang mengaku kalau AL (37) dan HS (30) yang menyuruh dan memberikan model kerja untuk mereka.
Setelah mendalami kasus ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan AL (37) dan HS (30) aktor intelektual kasus pembalakan liar di dalam KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP Sungai Peniti Besar – Sungai Temila, Kabupaten Mempawah.
“Namun kita masih terus mengembangkan kasus sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada cukong-cukong lain terlibat,” tegas Kasi Wilayah Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Julian.
Baca Juga:
- Operasi Ilegal Logging Amankan 18 Pelaku. 3 Orang Ditetapkan Tersangka
- Danrem Ancam Cukong Ilegal Logging
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, mengatakan penyidik masih terus mendalami keterlibatan aktor intelektual lainnya untuk mengungkap pembalakan liar di kawasan KHDTK Untan dan HP Sungai Peniti Besar–Sungai Temila hingga tuntas.
Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum Kalimantan, Korem 121/Abw, Direskrimsus Polda Kalbar, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, KPH Mempawah, Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura.
Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan komitmen KLHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan tidak berubah.
“Di tengah pandemi Covid-19, polhut dan penyidik kami terus bekerja dilapangan. Perintah langsung dari Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani, untuk menindak tegas para pelaku kejahatan seperti ini, mereka harus dihukum seberat-beratnya, karena mencari keuntungan dengan cara merugikan negara dan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, cari aktor intelektual para pemodalnya,” tegas Sustyo.
Baca Juga:
Komandan Korem 121/ABW, Brigjen Ronny S.A.P menilai tidak mungkin masyarakat bisa membeli peralatan lengkap yang harganya mahal kalau tidak ada cukong kayu yang memodalinya. Dan kayu ilegal itu jelas ada yang menadahnya.
“Pasti ada cukong-cukong yang tergabung dalam sindikat pembalakan liar yang mendanai. Cukong-cukong ini tidak pernah ada di lapangan karena mereka yang membiayai masyarakat, hanya bermain dibelakang,” bebernya diwawancarai BerkatnewsTV, Minggu (28/6).
Danrem pun mengingatkan cukong kayu di Kalbar untuk tidak coba-coba menjadi otak ilegal logging. Sebab lambat laun pasti terungkap.
“Sudah beberapa orang yang tertangkap. Dari hasil penyelidikan itu pasti nanti akan terungkap. Jadi saya ingatkan cukong kayu berhentilah lakukan pembalakan liar di Kalbar,” tegasnya.
Danrem juga memastikan personel TNI yang terlibat ilegal logging akan ditindak tegas.
“Kalau di lapangan ada yang beredar bahwa itu juga dibekingi anggota TNI yah kita buktikan lah nanti di pemeriksaan. Kalau ada kita tidak tutup-tutupi. Pasti akan ditindak tegas baik itu oleh kesatuan maupun Polisi Militer. Pimpinan tidak akan melindungi siapapun anggota yang terlibat,” tegasnya.
Danrem prihatin pembalakan liar atau ilegal logging di Kalbar masih dilakukan hingga kini. Padahal, Kalbar menjadi salah satu jantungnya Indonesia. Apalagi dunia telah menyoroti tentang hutan di Indonesia.
“Kalau hutan kita gundul banyak dampak lingkungan yang terjadi. Misalnya karhutla. Ini kan juga ada kerugian negaranya kalau dihitung jatuhnya juga UU Tipikor, UU Kehutanan kena juga. Apalagi ini akan menjadi sorotan dunia, mereka akan mengecam jika ada pembiaran. Jadi berhentilah lakukan pembalakan liar,” Danrem mengingatkan.(tmB/rob)