Pontianak, BerkatnewsTV. Dua pekerja kebun yang ditangkap oleh Polresta Pontianak, terkait pembakaran kebun beberapa waktu lalu, tinggal proses saksi ahli.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol muhammad Husni Ramli, kedua berkas perkara tersebut hanya menunggu hasil keterangan saksi ahli dari Lingkungan Hidup dan dari Universitas Tanjungpura Pontianak.
“Pelaku masih ditahan di Polresta Pontianak Kota dan saat ini masih menunggu hasil keterangan dari ahli yang sudah kami minta,” ujarnya Senin (6/8).
Dua berkas perkara tersebut kata Muhammad Husni Ramli, Wonodadi Kecamatan Sungai Raya dan Sui Selamat Dalam Pontianak Utara.
Katanya lagi, semua proses baik olah TKP maupun barang bukti serta pemeriksaan para saksi saksi sudah juga dilakukan.
“Hanya tinggal menunggu pemeriksaan saksi ahli dan setelah itu dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Pontianak,” papar Husni.
Sebelumnya, Antonius Indra Simamora, Kepala Seksi Tindakan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontianak menyampaikan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Dengan dua tersangka dan masih menunggu untuk tahap 1 dari Penyidik Polresta Pontianak,” aku dia
Dijelaskannya, setelah pihaknya mendapatkan SPDP maka baru masuk tahap 1. SPDP ini, dikirim oleh penyidik setelah 7 hari ada kejadian.
“Tunggu berkas lengkap baru tahap 1, setelah itu baru.menyikapi setelah 14 hari apakah P21 (berkas lengkap) atau kita kembalikan untuk dilengkapi,” ujarnya mengakhiri. (jon)