Singkawang, BerkatnewsTV. BPJS Kesehatan Kantor Cabang Singkawang menyosialisasikan iuran wajib triwulan II bagi aparatur pemerintah.
Sosialisasi menggandeng Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang pada Rabu (24/6) lalu.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singkawang Desvita Yanni mengatakan sosialisasi berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan SE Mendagri Nomor 900/471/SJ tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi PPU Pemda.
“Penyesuaian perlu dilakukan demi keberlangsungan program JKN – KIS,” jelasnya.
Baca Juga:
- BPJS Kesehatan Base Practice Sharing Regulasi JKN-KIS
- Iuran BPJS Kelas I dan II Naik Kecuali Kelas III
Desvita katakan penyesuaian presentase iuran bagi peserta PPU Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa sebelumnya 3% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2% dibayarkan oleh peserta disesuaikan menjadi 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja.
Selain itu terdapat penyesuaian terhadap batas atas gaji atau upah yang sebelumnya Rp8 juta disesuaikan menjadi Rp12 juta.
Perubahan komponen gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran juga disesuaikan terdiri atas gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.
“Seluruh iuran kita kelola sepenuhnya demi keberlangsungan program JKN-KIS dan membantu perbaikan layanan di Fasilitas Kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar peserta JKN-KIS dapat menikmati pelayanan secara maksimal,” tutur Desvita.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bustami menyampaikan mekanisme rekonsiliasi selama ini sudah berjalan dengan baik. Bendahara umum negara sangat teliti dalam menentukan angka yaitu jelas output-nya terasa manfaatnya.
“Kita merupakan ujung tombak dan pelaku utama dalam rangka menyukseskan kebijakan pemerintah demi menjamin kesehatan warga negaranya. Perubahan strategis kebijakan untuk mencapai tujuan itu harus dilakukan. Yang menjadi penentu keberhasilan program JKN-KIS ini adalah kita,” Ujar Bustami.(HS/oo)