Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tim gabungan terdiri dari TNI AU, TNI AD, Satpol PP dan Avsec Bandara Internasional Supadio menggelar operasi penertiban pemain layangan.
Penertiban dikarenakan lantaran adanya layangan yang jatuh di landasan pacu Bandara Internasional Supadio Pontianak, Rabu (24/6) sore.
Kasi Pengembangan Sistem Transportasi Dinas Perhubungan Kalbar, Ulung Alana mengatakan penertiban dilakukan karena layang-layang ini menggunakan gelasan, tali kawat, gerinda dan keberadaan mereka dekat dengan kawasan penerbangan.
“Ini membahayakan dan mengganggu keselamatan operasi penerbangan,” tegasnya.
Ulung mengatakan, untuk saat ini petugas masih memberikan sosialisasi terkait larangan bermain layang-layang. Sosialisasi berupa mengedarkan surat himbauan kepada pengurus RT di lingkungan sekitar Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Baca Juga :
- 1.717 Peserta Azan-Murattal Dinobatkan Jadi Duta New Normal
- Disnaker Didesak Selesaikan Masalah Karyawan Rejeki Kencana
“Informasi dari warga setempat, pemain layang-layang ini bukan berasal dari warga lokal. Pemain datang dari berbagai daerah mulai dari Siantan, Rasau Jaya dan kota Pontianak. Tentu ini sangat disayangkan, karena pemain layang-layang ini mengambil lokasi di sekitar kawasan Bandara yang dapat menganggu operasional penerbangan,” terangnya.
Ia tegaskan Perda Kalbar Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengendalian KKOP dan Kawasan Kebisingan Bandara Supadio, sanksinya pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sementara Ketua RT 01/RW 11 Dusun Mulyorejo Desa Limbung, Muhammad Abdullah, apresiasi operasi penertiban layang-layang.
“Kami disini sudah lama resah, sudah beberapa kali kami ingatkan, tapi pemain layang-layang ini, bukan anak kecil, tapi pemain ini orang tua semua, tak menggubris larangan kami. Apalagi kami tidak punya kekuatan hukum, jika ada surat seperti ini dari Dishub Kalbar, kami berani melarangnya,” pungkasnya.(rob)