Disnaker Didesak Selesaikan Masalah Karyawan Rejeki Kencana

Perwakilan karyawan dari dua desa didampingi SBSI Kubu Raya lakukan aksi demo ke Kantor DPRD Kubu Raya menyampaikan tuntutan soal pesangon.
Perwakilan karyawan dari dua desa didampingi SBSI Kubu Raya lakukan aksi demo ke Kantor DPRD Kubu Raya menyampaikan tuntutan soal pesangon. Foto: Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya Ahmad Sudi meminta Dinas Tenaga Kerja Kubu Raya segera merespon permasalahan dihadapi karyawan Rejeki Kencana yang dirumahkan.

“Permasalahan ini sudah lama maka kami minta Disnaker tegas dalam hal ini. Segera direspon, jangan berlarut-larut,” katanya.

Penegasan itu disampaikan Ahmad Sudi setelah menerima Perwakilan karyawan dari dua desa didampingi SBSI Kubu Raya lakukan aksi demo ke Kantor DPRD Kubu Raya menyampaikan tuntutan soal pesangon pada Senin (15/6).

“Termasuk perusahaan kami ingatkan untuk tidak jangan bermain-main dengan hal ini,” ia mengingatkan.

Namun ia tegaskan DPRD tetap mendukung investasi di Kubu Raya akan tetapi tidak membiarkan permasalahan karyawan yang juga masyarakat setempat.

“Semua harus kita jaga. Investasi di Kubu Raya dijaga begitu juga masyarakat. Maka jangan sampai menimbulkan persoalan yang berlarut,” ucapnya.

Akan tetapi Ahmad Sudi juga mengingatkan kepada karyawan dapat menyelesaikan permasalahan melalui jalur pengadilan hubungan industrial (PHI).

Selama empat tahun telah dirumahkan, tuntutan pesangon dan JHT karyawan PT Rejeki Kencana tak kunjung keluar.

Berbagai pertemuan telah dilakukan selama itu pula. Namun, tak membuahkan hasil. Senin (15/6), sekitar 20 orang Perwakilan karyawan dari dua desa didampingi SBSI Kubu Raya lakukan aksi demo ke Kantor DPRD Kubu Raya menyampaikan tuntutan soal pesangon.

Baca Juga :

“Kami sudah sampaikan tuntutan ini sejak tahun 2016. Ada sekitar 158 karyawan yang dirumahkan. Tapi sampai sekarang belum direspon. Kami diabaikan, tidak dipedulikan,” ungkap koordinator aksi, Joni Iskandar.

Mirisnya, PT Rejeki Kencana yang telah dibeli oleh PT Julung Grup ini merekrut kembali karyawan dari luar.

“Kami dirumahkan tapi perusahaan rekrut lagi orang dari luar Kubu Raya seperti dari Lombok,” ucapnya.

Ia sebutkan perusahaan enggan memenuhi tuntutan karyawan karena beralasan status karyawan adalah Buruh Harian Lepas (BHL). Padahal, sesuai kontrak statusnya adalah Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Kami bekerja lebih dari 21 hari dalam sebulan selama lebih dari tiga bulan. Maka sesuai Kepmen 100 otomatis diangkat menjadi PKWTT,” jelasnya.

Sementara itu Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kubu Raya Sujak Ariyanto mengaku kecewa terhadap Disnaker Kubu Raya.

“Mereka hanya memutuskan sepihak. Padahal, saat RDP bersama DPRD waktu lalu tidak bisa membuktikan semuanya. Bahkan, mereka menyatakan kasus ini sudah kadaluarsa. Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang kadaluarsa,” tanyanya.

Namun ia sebutkan pihaknya telah menunjukan semua bukti-bukti status karyawan yang bukan BHL. Kalau BHL tidak boleh bekerja lebih dari 21 hari. Jelas ini cacat hukum.

“Apalagi mereka terima gaji penuh sesuai upah minimum. Jadi, total tuntutan karyawan ratusan juta termasuk pesangon dan JHT. Setiap karyawan akan ada hitungannya berdasarkan masa kerja,” terangnya.

Ditegaskan Sujak, pelanggaran ini jika merujuk pada undang-undang mesti dikenaik sanksi pidana maupun administrasi terhadap perusahaan.(rob)