loading=

Rumah Ibadah Harus Kantongi Surat Keterangan Aman Covid-19

new normal, kemenag sanggau, kemenag, tempat ibadah, rumah ibadah
Kementrian Agama menggelar pertemuan dengan tokoh lintas agama terkait penyelenggaraan ibadah di masa new normal. Foto: Pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Kementerian Agama membolehkan rumah ibadah untuk melaksanakan salat berjamaah, namun dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Kantor Kementrian Agama Sanggau H. M. Taufik mengatakan ada beberapa hal yang sangat mendasar yang disampaikan dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 bahwa semua rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial.

“Berkaitan keagamaan inti, di Islam misalnya salat, kalau kegiatan sosial itu misalnya akad nikah perkawinan itu dapat dilaksanakan di rumah ibadah. Intinya silakan diadakan dengan beberapa ketentuan,” jelasnya usai pertemuan bersama forkompinda dan tokoh agama Sanggau, Kamis (4/6).

Baca Juga:
* 110 JCH Asal Sanggau Batal Berangkat Tahun Ini
* Sanggau Belum Bisa Terapkan New Normal

Ketentuan dimaksud, dijelaskan Taufik, adalah rumah ibadah yang akan menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti ibadah berjamaah atau kolektif harus mengantongi surat keterangan aman dari covid-19 yang dikeluarkan ketua gugus tugas Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan sesuai tingkat rumah ibadah dimaksud.

Setelah berkoordinasi dengan Forkompinda setempat bersama majelis-majelis agama beserta instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidak taatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sanggau Ginting menyampaikan, bicara protokol kesehatan itu tidak hanya melihat apakah itu ibadah, perdaganganan atau rapat-rapat, tidak seperti itu melihatnya.

“Secara keseluruhan kita melihat bagaimana itu potensi dari pada orang yang berkumpul itu terhadap penularan covid-19. Jadi, salah satunya rumah ibadah harus juga mengikuti protokol kesehatan sebagaimana aktifitas-aktifitas lainnya,” terangnya.(pek)