Perda Lima Desa Sah Dibatalkan

dprd kubu raya, kubu raya, bupati kubu raya, perda desa, rapat paripurna dprd
Pimpinan DPRD Kubu Raya saat memimpin rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap pencabutan perda lima desa. Foto: Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Delapan fraksi di DPRD Kubu Raya sepakat perda lima desa yang pernah disahkan tahun lalu mesti dicabut kembali.

Kesepakatan itu disampaikan saat rapat paripurna bersama Bupati Kubu Raya lewat video confrence (vicon), Selasa (2/6).

Kelimanya yakni Perda Pembentukan Desa Parit Keladi dan Desa Rengas Kapuas di Kecamatan Sungai Kakap. Desa Permata Jaya dan Desa Sukulanting di Kecamatan Sungai Raya serta Desa Padi Jaya di Kecamatan Kuala Mandor B.

Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah mengatakan pencabutan ini dikarenakan adanya kesalahan prosedur dalam penyampaian nomor registrasi ke mendagri melalui provinsi.

“Jadi hari ini sah dicabut. Jadi nanti Bupati akan mengusulkan kembali perda untuk lima desa tersebut,” jelasnya.

Kelima desa itu menurut Agus saat ini dalam status zero karena belum ada payung hukumnya. Namun ketika sudah disahkan perdanya maka resmi menjadi desa baru atau definitif.

Agus pun memastikan ketika perda usulan baru tersebut disampaikan tidak akan lama pembahasannya.

“Begitu usulan perda itu dimasukan, maka cepat kita bahas, Bahkan bisa hanya satu hari pembahasannya langsung kita sahkan. Apalagi draftnya tidak banyak diubah,” terangnya.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan memastikan pihaknya akan segera mengusulkan kembali perda lima desa tersebut.

“Setelah yang lama dicabut maka akan segera kita usulkan secepatnya. Supaya bisa segera diusulkan lagi ke pusat melalui provinsi,” ujarnya.

Dikatakan Muda pencabutan lima perda dalam rangka memenuhi syarat administrasi permohonan kode desa kepada Kemendagri.

“Artinya untuk kedepan kami belum dapat menetapkan dan mengundangkan raperda pembentukan desa sebelum mendapat nomor registrasi dan kode desa,” jelasnya.

Muda memastikan akan menjadikan kondisi ini sebagai pelajaran agar kedepannya meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait dalam semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab Kubu Raya.

“Pemda akan terus menerus dan periodik melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap semua SKPD dan aparatur yang ada untuk menjadi lebih baik dalam melaksanakan tugasnya,” janjinya.

Baca Juga:
* Kubu Raya Siap Jalankan New Normal
* Kades Diintruksikan Perbaiki Data BST

Sementara itu Ketua Pansus Jainal Abidin mengatakan dicabutnya kelima perda itu lantaran telah terjadi kesalahan prosedur dalam mengajukan payung hukumnya.

“Berdasarkan surat dari Gubernur Kalbar bahwa ada prosedur atau mekanisme yang tidak dilalui sehingga kode desa tidak bisa diproses,” ungkapnya.

Kesalahan prosedur yang dimaksud disebutkan Jainal bahwa setelah perda itu diparipurnakan tidak langsung dikasih nomor perdanya. Mestinya, dievaluasi di provinsi setelah itu dikasih nomor. Akibatnya, lima perda yang telah disahkan lalu tidak bisa diproses di kemendagri untuk mendapatkan kode desa.

“Ini juga mengakibatkan kelima desa itu tidak bisa mengikuti pilkades serentak November 2019 lalu,” ucapnya.

Kabag Hukum Setda Pemkab Kubu Raya Sri Wijiastuti diwawancarai waktu lalu akui terjadi kesalahan prosedur dalam Perda Pembentukan terhadap lima desa baru di Kubu Raya.

Hal itu dikarenakan adanya aturan baru seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.

“Kami di sini ada miss antara aturan lama dan baru. Kalau aturan lama, perda diundangkan dulu baru bisa mendapatkan kode desa akan tetapi ternyata yang baru sebaliknya yakni dapatkan dulu kode desa baru perda diundangkan,” terangnya.(rob)