Sintang, BerkatnewsTV. Kepala Dinas PMPD Sintang Herkulanus Roni menjelaskan persoalan batas wilayah ini sudah terjadi selama 30 tahun lalu.
“Sengketa ini adalah sengketa administrasi negara antara Sintang dan Sekadau. Sehingga menjadi kewenangan Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi dan jika tidak selesai baru dibawa ke Kemendagri. Saat ini kita sedang menunggu keputusan tim Kemendagri,” terang Herkulanus Roni.
Baca Juga :
* Perusakan Kantor Desa Bungkung Baru Buntut Sengketa Batas Desa
* Askiman: Jangan Ada Pembalasan, Proses Hukum Dituntaskan
Yustinus Mesir Kepala Desa menyampaikan bahwa penyegelan puskesdes sangat menganggu pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kepada ibu-ibu hamil yang memerlukan sentuhan tenaga medis.
“Disegelnya Puskesdes ini, bagaimana ibu hamil atau warga yang sakit bisa mendapatkan pelayanan kesehatan” keluhnya.
Tokoh Masyarakat Bungkong Baru, Albinus menuturkan bahwa sebelumnya sudah mengambil titik koordinat di Natai Keladan.
“Namun, saat itu Pemkab Sintang saya anggap lemah dalam soal batas ini. Namun, setelah mendengar pernyataan Wakil Bupati Sintang, saya menjadi yakin kita bisa menyelesaikan soal batas ini. Saya setuju kalau batas ada di Natai Keladan. Itulah batas alam yang sebenarnya,” terangnya.(yti)