Perangkat Desa Sungsong Dilaporkan ke Polisi

Pemerintah Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang melaporkan oknum perangkat Desa Sungsong Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau ke Polres Sintang pada Jumat (22/5) pagi. Foto: Yti

Sintang, BerkatnewsTV. Pemerintah Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang melaporkan oknum perangkat Desa Sungsong Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau pada Jumat (22/5) pagi.

Kades Bungkong Baru, bersama Sekdes dan dua perangkat desa didampingi Camat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) melaporkan secara tertulis ke Polres Sintang.

Laporan itu buntut dari penyegelan tiga fasilitas umum milik Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang oleh ratusan warga Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu pada Kamis (21/5).

Tiga gedung yaitu kantor Desa, gedung Pertemuan dan gedung Puskesmas Pembantu. Bahkan Kepala Desa Sunsong Aban, mengklaim Dusun Bungkong merupakan wilayah Desa Sunsong yang sudah berdiri sejak 2011 berdasarkan SK Bupati Sekadau dengan jumlah KK sebanyak 300. Dan sudah ada nomor registrasi desa 610900215 dari Kemendagri.

“Dusun Bungkong ini jelas bagian dari Desa Sunsong. Berdirinya kantor desa, gedung pertemuan dan sekolah PAUD ini yang warga protes sampai kesabaran warga Desa Sunsong memuncak melakukan penyegelan tiga gedung dan murni keinginan warga desa,” katanya.

Baca Juga :
* Sintang Bagi Empat Zona Rujuan Sambut Idul Fitri
* 5 WNI Diperlakukan Tidak Manusiawi

Kapolres Sintang AKBP Jhon Halilintar Ginting membenarkan telah menerima laporan tertulis dari pihak Desa Bungkong Baru.

“Mereka telah melaporkan ke Polres Sintang atas dugaan tindak pidana dan kami akan melakukan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga menyebutkan untuk menangani proses tersebut pihaknya bakal koordinasi dengan pihak Polres Sekadau.(yti)