OPD Wajib Jalankan Korsupgah KPK

ilustrasi

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha keras memberikan pembinaan kepada seluruh pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran, salah satunya yakni rencana aksi.

“Rencana aksi KPK di daerah di tindak lanjuti oleh Inspektorat,” ungkap Kepala Inspektorat Daerah Kubu Raya, Gemuruh ditemui kemarin.

Dijelaskannya, rencana aksi KPK ini dalam bentuk sistem aplikasi. Dimana pembuatan perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaannya anggaran untuk belanja barang dan jasa mesti dilaporkan melalui sistem aplikasi ini.

“Sistem ini namanya korsupgah (koordinasi dan supervisi pencegahan) korupsi,” ucapnya.

Tujuan aplikasi ini dibuat disebutkan Gemuruh untuk pengontrolan anggaran daerah di setiap OPD agar lebih mudah. Setiap daerah wajib melaporkan progres realisasi anggarannya melalui korsupgah.

“Ada beberapa yang sudah proses dan jalan. Kita berharap nantinya sampai akhir tahun ini sudah secara keseluruhan berjalan. Kemarin sudah kita rapatkan dipimpin oleh Pj Sekda,” jelasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta daerah menyiapkan teknisi untuk menjalankan rencana e-planing, e-budgeting dan e-perizinan sebagai rencana aksi.

Untuk menerapkan rencana aksi itu, daerah hanya menyediakan paling tidak dua orang teknisi. Aplikasi dan pondasinya sudah ada, tinggal pelaksanaannya saja.

Rencana aksi fokus pada 9 program, yaitu e-Planning dan e-Budgeting, Pengadaan Barang dan Jasa, PTSP, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Pendapatan, Dana Desa, Barang Milik Daerah, dan Sektor Strategis.

Adapun Rencana Aksi di Tahun 2018 yaitu perlunya dipertajam pencapaian rencana aksi 2017 yang telah dilaksanakan atau yang belum tercapai termasuk mengenai peningkatan Pengelolaan APBD, PBJ, PTSP, Manajemen ASN, Penguatan APIP, Pembenahan BMD, E-Government .

Dan Sektor Strategis (Sumber Daya Alam, Pendapatan, Infrastruktur), serta Pelibatan Partispasi Publik Program Prioritas Daerah.(rob)