Sintang, BerkatnewsTV. Pemkab Sintang membagi empat zona penyebaran covid-19 sebagai rujukan untuk menyambut Idul Fitri 1441.
Keempat zona itu yakni zona merah, zona kuning mendekati merah, zona kuning dan zona hijau.
Keputusan itu dikeluarkan lewat rapat maraton Forkopimda, Ormas Islam, alim ulama dan tokoh pemuda pada Senin (18/5) malam.
“Sehingga data zona penyebaran covid-19 itu untuk bahan rujukan melaksanakan berbagai kegiatan menyambut Idul Fitri, seperti salat Idul fitri, takbiran keliling, takbiran di masjid atau surau, meriam karbit dan kegiatan lainnya,” jelas Bupati Sintang Jarot Winarno.
Zona merah jika sudah lockdown parsial seperti di Binjai, Rarai, Menyumbung dan semi lockdown di Gang Keramat Teluk Menyurai.
“Itu tidak boleh ada salat id,” tegas Jarot.
Zona kuning juga diimbau tidak melaksanakan salat id dan kegiatan lain yang bersifat mengumpulkan masa, tapi kalau sebagian masih tetap melaksanakan, harus mengikuti dua protokol.
Yakni protokol kesehatan dimana harus ada thermogun, tidak gunakan sajadah masjid atau karpet tapi bawa masing-masing, penyemprotan disinsfektan, fasilitas cuci tangan di depan masjid, tempat wudhunya yang baik.
“Lalu ada protokol pelaksanaan ibadahnya yang kami ambil dari masukan majelis ulama, shafnya diatur jaga jarak, meskipun mulitafsir terkait jaga jarak salat itu, yang penting dia harus jaga jarak, lalu khutbahnya pendek-pendek supaya ndak terlalu lama kumpulnya, kira begitu, kita akan keluarkan edarannya,” jelas Jarot.
Tradisi takbiran keliling tidak dizinkan karena berpotensi menyebabkan kerumunan masyarakat dan bisa menyebabkan penyebaran transmisi penyakit.
“Kita ganti dengan takbir keliling menggunakan sampan bidar pelangi jubair. Kita pakai itu sehingga tidak mengurangi kemeriahan,” beber Jarot.
Sedangkan tradisi meriam karbit diperbolehkan asal tetap menerapkan protokol jaga jarak dan menggunakan masker.
Baca Juga :
* Warga Menteng Dilock Down
* Supermoon Terbesar Muncul
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sintang H. Ulwan mengatakan langkah yang diambil sifatnya imbauan yang dinamis dan situasional.
Ulwan mengimbau daerah dinyatakan zona merah tidak melaksanakan salat id dan kegiatan menyambut lebaran lainnya.
“Zona kuning dan hijau diserahkan kepada pengurus ormas yang ada di lingkungan setempat untuk menjadi pertimbangan,” tuturnya.
Kepala Kemenag Sintang H. Anuar Akhmad mengatakan Menteri Agama sampai saat ini belum mencabut surat edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang segala aktivitas itu dilaksanakan di rumah.
“Kalaupun ada ormas-ormas Islam, pengurus masjid melaksanakan ibadah di masjid, kita berharap benar-benar mematuhi protokol kesehatan,” ia mengingatkan.
Sebab itulan Anuar memohon pengurus masjid itu harus bertanggung jawab terhadap jamaah yang masuk kedalam masjid dalam pelaksanaan kegiatan ibadah yang memang harus menerapkan protokol yang ada.
Ketua PHBI Sintang Gusti Ardania menambahkan PHBI mengambil kesimpulan yakni tidak melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan.
“Manakala mau melaksanakan salat id harus ikuti peraturan pemerintah. Sepanjang itu dapat kita laksanakan saya kira itu tidak masalah,” pungkasnya.(yti)