14 Indikator Penerima Bantuan Langsung Tunai Desa

Penerima BST sedang mengambil bantuan di Kantor Pos Sekadau. Foto: Gun

Sekadau, BerkatnewsTV. Sebanyak 10.135 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Sekadau secara bertahap akan menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak Rp 600 ribu per keluarga per bulan selama tiga bulan yaitu April, Mei, dan Juni 2020.

Akan tetapi masyarakat banyak yang mengira BST yang berlangsung saat ini adalah kewenangan dari Pemerintah Desa.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sekadau Paskalis Alianto menjelaskan perbedaan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBDes.

“Kita tidak punya kewenangan menentukan penerima bantuan BST dari Kemensos. Berbeda dengan BLT sedang kita lakukan pengumpulan data calon penerima di setiap desa. Di Sekadau yang akan menyalurkan BLT berjumlah 87 desa,” terang Paskalis, Senin (18/5).

Paskalis menjelaskan untuk BLT ada yang disebut dengan relawan desa yang bertugas mendata calon penerima BLT.

Struktur Relawan Desa diketuai oleh Kepala Desa, Wakil Ketua dari BPD, anggotanya perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun atau yang setara, ketua RW, ketua RT, pendamping lokal desa, pendamping program keluarga harapan, pendamping desa Sehat.

Pendamping lainnya yang berdomisili di desa, tokoh agama, adat, masyarakat, karang taruna, PKK, kader pergerakan masyarakat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan organisasi kemasyarakatan di tingkat Kecamatan yang bertugas mendata calon penerima manfaat BLT.

Baca Juga :
* 10.135 KK Sekadau Terima BST Rp600 Ribu
* Dana Desa Mengacu Padat Karya

“Setelah di data nanti tentunya ada verifikasi, sebelum dilakukan Musdes. Musdesnya nanti, ketika sudah disepakati akan dibuat Perkades tentang penerima manfaat BLT dari dana desa,” jelasnya.

Data sudah diverifikasi di tingkat desa sehingga saat ini BLT belum bisa disalurkan.

“Karena nanti si penerima BLT ini memiliki kriteria minimal 14 indikator harus terpenuhi dalam lampiran surat edaran Bupati Sekadau dan sesuai instruksi dari Pemerintah pusat,” tambahnya.

Jika dalam proses pendataan, tidak ada KK yang memenuhi 14 kriteria atau minimal 9 kriteria yang ditetapkan. Maka pendataan dalam dilakukan dengan opsi kedua. Yakni aturan regulasi yang mengamanatkan dan memperbolehkan terkait dengan mekanisme pendataan.

“Selain 14 kriteria, dan 9 kriteria minimal belum terpenuhi, maka akan dilakukan pendataan kembali terhadap keluarga yang memiliki sakit menahun, sakit kronis. Dalam opsi ini keluarga manapun bisa terdata asalkan memiliki anggota keluarga yang mengalami sakit kronis, termasuk anggota TNI-Polri,” bebernya.

Untuk penerima manfaat BLT, juga diterapkan syarat khusus yakni tidak pernah menerima bantuan sebelumnya yang bersumber dari APBN dan APBD.(gun)