Pontianak, BerkatnewsTV. Seorang pemilik travel di Kubu Raya berinisial Mus terlibat jaringan narkoba antarprovinsi.
Ia dibekuk petugas BNNP Kalbar pada Kamis (7/5) malam di Jalan Trans Kalimantan Desa Jawa Tengah Kecamatan Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Mus ditangkap bersama D (warga Sui Ambawang Kubu Raya) dan PH (warga Palangkaraya) berikut barang bukti berupa sabu lebih dari 1 kg dan pil ekstasi lima butir dengan logo LV warna hijau diamankan petugas.
Mus berperan sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram itu ke D dan PH yang telah menunggu di sebuah rumah makan di Jalan Trans Kalimantan Desa Jawa Tengah Kecamatan Sui Ambawang.
“Saya dapat dari A. Dia langganan travel saya. Saya pemilik travelnya. Saya dapat barangnya kalau sudah ada konfirmasi dari orang suruhan A,” ungkapnya saat kepada wartawan, Senin (11/5).
Ia berkilah tergiur bisnis narkoba lantaran omzet bisnis travelnya anjlok lantaran pandemi covid-19.
“Untuk mencukupi kebutuhan istri untuk lebaran. Upahnya saya dapat Rp3,2 juta,” ucapnya.
Mus enggan mengaku telah dua kali terlibat jaringan narkoba. “Yang pertama hanya survei dulu, tidak mengantarkan,” imbuhnya.
Sementara itu PH warga Palangkaraya mengaku sudah dua kali mengambil sabu di Kubu Raya.
“Sudah dua kali. Yang lalu tidak banyak hanya 50 gram. Saya ambil atas perintah dari Jawa. Upahnya tidak banyak hanya Rp10 juta,” ungkapnya.(rob)