Pontianak, BerkatnewsTV. Pemkot Pontianak menggratiskan tagihan PDAM bagi rumah tangga sederhana dan penggunaan sosial seperti rumah ibadah dan sekolah selama tiga bulan terhitung mulai tagihan bulan April 2020.
Menurut Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, kebijakan ini upaya stimulus terhadap masyarakat yang terdampak serta penggunaan sosial seperti rumah ibadah dan sekolah.
“Pemkot Pontianak juga memberikan stimulus berupa keringanan, minimum 10 meter kubik dikalikan tarif bagi rumah tangga semi permanen yang memiliki usaha termasuk daerah perdagangan, baik yang di dalam gang maupun pinggir jalan,” kata Edi saat konfrensi pers, Senin (4/5)
Diakui Edi, dengan penggratisan ini, maka PDAM Tirta Khatulistiwa bakal kehilangan pendapatan.
“Akibat dari pemberian stimulus tersebut tentu berdampak pada pendapatan PDAM,” ungkapnya.
Direktur Utama PDAM Tirta Khatulistiwa, Lajito menyebutkan saat ini, total pelanggan PDAM berjumlah 129 ribu.
Dengan kebijakan stimulus yang diberlakukan Pemkot Pontianak ini bisa menjangkau pelanggan sekitar 113 ribu. Apabila dipresentasekan dengan jumlah penduduk Kota Pontianak, maka kebijakan itu mencakup 80 persen.
“Artinya Pemkot Pontianak membantu 80 persen penduduk Kota Pontianak yang menjadi pelanggan PDAM,” pungkasnya.(jim)