Polres Kubu Raya Pantau 54 Eks Napi Asimilasi

Aksi pencurian yang terekam CCTV di Parit H Muksin Sui Raya. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana memastikan melakukan monitor atau pemantauan terhadap eks napi yang bebas asimilasi.

“Ada 54 orang eks napi yang bebas program asimilasi yang bertempat tinggal di Kubu Raya. Terus kita pantau kegiatannya setiap hari,” tegasnya.

Pihaknya sambung Kapolres bekerja sama dengan TNI dan aparatur desa untuk melakukan pemantauan terhadap eks napi asimilasi tersebut.

“Jadi tiga pilar ini sebagai bentuk sinergisitas untuk melakukan pemantauan. Di desa ada bhabinkamtibmas, babinsa dan aparatur desa,” jelasnya.

Kapolres sebutkan hingga saat ini tingkat kejahatan terus menurun jika dibandingkan sebelum terjadi pandemi covid-19.

“Mudah-mudahan kondisi yang kondusif ini terus kita pertahankan dan jangan sampai ada terjadi tindakan kriminalitas,” harapnya.

Kapolres apresiasi jika ada masyarakat yang menghidupkan kembali Poskamling dalam rangka lingkungan tetap aman dan kondusif.

“Kita sambut baik sekali. Memang sebelumnya ada beberapa tokoh masyarakat yang mengusulkan kembali pos ronda. Silahkan, kami sangat menyambut baik sekali ide tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar dan Polsek Sui Raya berhasil membekuk tiga pelaku curat di Kubu Raya pada Senin (13/4) malam lalu.

Mirisnya dari tiga tersangka, satu diantaranya berinisial GR baru seminggu yakni 6 April dibebaskan dari Rutan Singkawang mendapatkan program asimilasi dampak Covid-19.

Bahkan sejak dibebaskan seminggu, GR telah melakukan 4 kali aksi pencurian dengan menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya.

Aksi kejahatannya dimulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi di Desa Teluk Kapuas Kubu Raya. Kemudian tanggal 9 April di Tanjung Hulu, 11 April 2020 di Parit Bugis dan 13 April di Parit Tengkorak Kubu Raya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Charles MN Karimar mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Parit H Muksin.

“Pelaku berinisial HJ alias Pai bersama rekannya yang masih buron. Modusnya mengintai rumah kosong. Jika rumah itu hidup lampunya siang hari pertanda dalam keadaan kosong,” tuturnya.

Pelaku melakukan aksinya pada Rabu (15/4) lalu, namun terekam CCTV. Pelaku tak sadar ternyata di dalam rumah incarannya itu masih ada penghuninya. Pelaku berhasil di tangkap di Desa Kuala Dua pada Sabtu (18/4) lalu di rumah mertuanya.

Disebutkan Charles, pelaku seorang residivis yang telah dua kali masuk penjara. Ini yang ketiga kalinya. “Pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Charles.(rob)