Kapuas Hulu, Berkatnews. Eksekusi rumah dokter yang ditempati Ismawan di Jalan Rahadi Usman Kelurahan Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara berlangsung tegang dan diwarnai adu mulut meskipun ada polisi dan Sat Pol PP.
Akibatnya eksekusi pun gagal sehingga menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pengeksekusian kembali. Sang dokter pun memilih bertahan karena penggusuran rumahnya dianggapnya menyalahi aturan.
Ismawan penghuni rumah dinas dokter mengaku dirinya tidak tahu jika rumah yang ditempatinya ini akan dilakukan pembongkaran.
“Saya hanya tahu dari teman, semestinya saya juga dapat surat pembongkaran itu, saya tidak pernah menerima. Hanya ada surat teguran lima kali,” tegasnya, Rabu (1/8).
Apalagi, rumah dinasnya yang baru di Kecamatan Bika, setelah dicek adalah rumah bersalin yang masih ada peralatan medis. Padahal di media disebutkan Dinkes sudah menyiapkan rumah dokter.
Ia juga merasa aneh dan janggal pembangunan incenerator tidak menyasar rumah dokter lain yang ada di sebelahnya. Mmasalah ini bukan karena rumah tapi caranya.
“Saya tinggal disini, saya renovasi supaya layak dan kerasan tinggal disini. Jika pemerintah menyediakannya tidak layak bagaimana saya bisa tinggal betah,” ujarnya.
Ia juga menyatakan yang berhak menyuruhnya angkat kaki ialah surat dari Sekda atau pun Bupati bukannya surat dari Dinas Kesehatan.
Dirinya juga menyinggung tunjangannya yang tak diberikan sejak Januari – Desember 2017 dan Januari 2018 hingga sekarang dipotong karena tidak sesuai absensi.
“Saya mau absensi jika disimpan di ruangan Plt Kepala Puskesmas,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Harisson mengungkapkan, rumah dinas dokter di Puskesmas Bika untuk Ismawan sudah disiapkan.
“Selama ini masyarakat di Kecamatan Bika itu diluar jam kerja tidak dilayani oleh dokter, padahal kami sudah menempatkan dokter,” katanya.
Untuk saat ini kata Harisson pihaknya sudah melakukan pembersihan dan pengosongan terhadap rumah dinas dokter tersebut, sehingga dokter Ismawan tidak ada alasan lagi untuk tidak pindah dari rumah dokter yang ditempatinya saat ini.
“Jangan lupa masih banyak dokter spesialis di rumah sakit Diponegoro Putussibau itu sebenarnya tidak ada rumah. Yang berhak menempati rumah itu sebenarnya dokter spesialis,” ujarnya.
Harisson juga menyinggung soal tunjangan dokter yang dikeluhkan Ismawan, menurutnya pemberian tunjangan itu ada aturannya, Insentifnya itu Rp4 juta perbulan hampir sama dengan gaji nya
“Insentif itu diberikan oleh Pemda utk dokter yang mau melayani masayarakat di wilayah kerja Puskesmasnya masing masing 24 jam. Kalau tidak melayani 24 jam, ngapain Pemda kasih insentif? Kan sudah ada gaji,” ungkapnya.
Sambung Harisson, jadi bagi dokter yang tidak melayani masyarakat di kecamatannya masing-masing diluar jam kerja, tidak berhak menerima insentif. Perbupnya menyatakan bila empat hari berturut turut tidak masuk Puskesmas tidak diberikan insentif.
“Jadi jangan menuntut insentif, bila sering bolos apa lagi tidak melayani masyarakat Bika selama 24 jam,” tegasnya.
Berkaitan tidak adanya surat Sekda yang diterima oleh Ismawan dalam eksekusi hari ini, menurutnya pihaknya sudah memenuhi prosedur karena berdasarkan surat Pol PP, surat dari kepolisian.
“Sekda sudah memerintah Satpol PP untuk mengamankan pembongkaran, kan sudah keluar suratnya. Jadi sudah sesuai prosedur,” jelasnya.(rel)